THR Karyawan Swasta Kena Pajak: Aturan dan Cara Hitung Potongan PPh 21 Secara Tepat

Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk tambahan pendapatan yang sangat dinanti oleh para pekerja menjelang perayaan hari besar keagamaan. Dana yang diterima ini umumnya digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari persiapan Lebaran, perjalanan mudik, hingga membantu biaya kebutuhan sehari-hari keluarga.
Namun, di balik kebahagiaan menerima THR, banyak pekerja yang mulai mempertanyakan mengenai pemotongan pajak yang berlaku pada tunjangan tersebut.
Seiring dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap besaran potongan pajak THR, beberapa kelompok buruh bahkan mengusulkan agar tunjangan ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini THR masih dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah informasi terkait aturan dan cara perhitungan pajak yang perlu diketahui.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa untuk tahun 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. “Sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya setelah konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Selasa.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap permintaan beberapa kalangan buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak. Meskipun ada diskusi publik mengenai hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa usulan ini masih perlu dilakukan kajian lebih dalam sebelum dijadikan kebijakan resmi.
“(Usulan) perlu kita kaji lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan regulasi yang ada, THR merupakan bagian dari penghasilan karyawan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 21. Ini berarti tunjangan tersebut diperlakukan sebagai pendapatan tambahan yang tetap dikenakan pajak.
Ketentuan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tertentu, tetapi mengikuti kerangka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengenaan pajak ini antara lain PER-16/PJ/2016, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam praktiknya, pemotongan pajak atas THR dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Hal ini berarti para pekerja tidak perlu menghitung atau menyetor pajak secara mandiri, karena pemotongan sudah dilakukan sebelum dana tersebut diterima.
Namun, sejumlah pekerja merasa bahwa potongan pajak THR terasa cukup signifikan. Hal ini seringkali terjadi karena THR dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga total penghasilan dalam satu bulan mengalami peningkatan yang cukup besar. Ketika jumlah penghasilan meningkat dalam satu periode, tarif pajak efektif yang dikenakan juga berpotensi meningkat mengikuti sistem pajak progresif yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Wamensos Ungkap 24 Juta Rakyat Indonesia Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, 3,17 Juta Miskin Ekstrem
➡️ Baca Juga: AS Mengklaim Berhasil Tenggelamkan Kapal Tempur Iran di Samudera Hindia


