Slot online yang mendapat banyak ulasan menarik

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus oriental empire celebration dengan sensasi menarik

Perkembangan game mobile dari pg soft dan pragmatic play

Bagaimana gates of olympus menarik perhatian penggemar game

Evaluasi data mahjong dinamika analytics

Slot online yang banyak direkomendasikan pengguna berpengalaman

depo 10k depo 10k
berita

Ibu Ditemukan Tewas Dianiaya Anak Tiri Menggunakan Palu dan Pisau di Tangerang

Suasana damai di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, tiba-tiba berubah menjadi mencekam. Seorang wanita berusia 45 tahun, yang dikenal dengan inisial W, ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan di rumahnya.

Yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah anak tiri korban, berinisial NS, yang berusia 25 tahun. Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Polisi Wira Graha.

“Benar, pelaku adalah anak tiri dari korban,” jelas Wira Graha kepada awak media pada Minggu, 19 April 2026.

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sangat tragis pada sore hari, 17 April 2026. Hasil pemeriksaan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa korban menderita luka parah di bagian kepala akibat tindakan kekerasan.

“Kondisi yang ditemukan menunjukkan adanya kekerasan yang diakibatkan oleh benda tumpul di kepala, mengakibatkan pendarahan,” tambahnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa cara pelaku menghabisi nyawa korban terbilang sangat brutal. NS diduga menggunakan dua jenis senjata untuk melakukan aksinya.

“Pelaku menggunakan palu dan pisau,” kata Wira Graha.

Aparat kepolisian tidak memerlukan waktu lama untuk menangkap pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, NS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Kami telah menangkap pelaku kemarin pagi sekitar pukul 5 di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” jelasnya.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Periuk, Kota Tangerang. Di balik tindakan keji tersebut, terdapat motif yang cukup mengejutkan. Polisi menyatakan bahwa pelaku menyimpan dendam pribadi terhadap ibu tirinya.

“Motifnya adalah dendam pribadi terhadap ibu tiri,” ungkapnya.

Saat ini, NS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

➡️ Baca Juga: Ivan Gunawan Bantu Pinkan Mambo dengan Uang Susu Anak hingga Rp15 Juta

➡️ Baca Juga: Tom Cruise Raih Guinness World Records Berkat ‘The Final Reckoning’

Related Articles

Back to top button