Warga Dayak Menolak Meratus Jadi Taman Nasional dan Meminta Solusi dari DPR

Jakarta – Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), khususnya dari komunitas Dayak Meratus, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk turun tangan dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di Kalimantan Selatan.
Permohonan ini disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, HM Syaripuddin, saat mendampingi komunitas Dayak Meratus dan warga Desa Panci dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 15 April 2026.
Syaripuddin menjelaskan bahwa salah satu konflik utama yang dihadapi adalah pengelolaan Gunung Meratus yang direncanakan menjadi Taman Nasional, serta masalah lahan bersertifikat hak milik (SHM) di Desa Pulau Panci yang telah ada sejak 2007-2008, namun kini terintegrasi dalam kawasan hutan cagar alam.
“Sejak kedatangan kami ke DPR, kami telah berusaha keras di tingkat daerah, mulai dari menerima aspirasi masyarakat hingga memfasilitasi mediasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Namun, hingga saat ini, penyelesaian masalah belum tercapai karena adanya benturan kewenangan dan ketidaksinkronan kebijakan di tingkat pusat,” ungkapnya dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.
Ia menekankan salah satu isu utama yang diangkat adalah penolakan masyarakat adat terhadap rencana menetapkan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional.
“Masyarakat Adat Dayak Meratus berpendapat bahwa kawasan tersebut merupakan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun. Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menghilangkan hak kelola mereka, membatasi akses terhadap sumber daya alam, serta mengancam keberlangsungan budaya yang telah ada,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai konflik agraria lainnya, Bang Dhien mengungkapkan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Desa Pulau Panci terkait lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang sudah ada sejak tahun 2007-2008, tetapi kini telah masuk dalam kawasan hutan cagar alam.
“Situasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa BAM DPR RI akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan melakukan koordinasi bersama komisi terkait dan kementerian untuk mendorong penyelesaian yang adil.
“Kami sangat menghargai kehadiran teman-teman dari Masyarakat Adat Dayak Meratus dan masyarakat Desa Panci, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Setelah ini, kami akan menyampaikan aspirasi ini langsung kepada komisi-komisi dan kementerian yang berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil,” tegas Adian.
➡️ Baca Juga: Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pertanian Indonesia
➡️ Baca Juga: IHSG Berpotensi Melemah, Simak 5 Rekomendasi Saham dari Para Analis Terpercaya




