Polisi Jelaskan Alasan Penetapan Jule Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, baru-baru ini mengumumkan bahwa selebgram Julia Prastini, yang akrab disapa Jule, akan menjalani proses rehabilitasi. Hal ini menyusul penangkapannya terkait kasus penggunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma, menjelaskan bahwa Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam konteks restorative justice, mengingat statusnya sebagai pengguna barang terlarang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang ditemukan hanya satu unit vape dan tiga cartridge yang sudah habis pakai. Berdasarkan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, kami memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini,” ungkapnya.
Keputusan untuk rehabilitasi Jule diambil setelah mempertimbangkan hasil investigasi, keterangan dari pihak terkait, serta barang bukti yang berhasil diamankan dari Jule.
“Jule diidentifikasi sebagai pengguna. Selanjutnya, akan dilakukan assessment dan kemudian proses rehabilitasi,” tambahnya.
Michael juga menyampaikan bahwa selama proses rehabilitasi, Jule akan berada di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Secara hukum, Jule ditempatkan dalam kategori korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pelanggar.
Kasat Reserse Narkoba tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Awalnya, polisi menangkap dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 cartridge vape yang mengandung etomidate,” jelasnya.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram, yang kemudian memicu penangkapan Jule di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR dan RN. Ketika kami melakukan penangkapan, ditemukan bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram,” paparnya.
Berdasarkan pengembangan informasi tersebut, petugas juga menangkap seorang warga negara asing asal China berinisial XC, yang diduga terlibat dalam kasus ini dan diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Pemulihan Wilayah Permukiman Warga Aceh Melalui Pembersihan Lumpur oleh PU
➡️ Baca Juga: Kembangkan Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah, Pertamina Perkenalkan Energi Berkelanjutan di IdeaFest 2026




