Ibu Kota Jakarta Menempati Peringkat 2 Sebagai Kota Paling Berpolusi di Dunia

Jakarta – Kualitas udara di ibu kota kembali menarik perhatian publik pada Senin pagi, 14 September 2026. Kota ini tercatat menempati urutan kedua dalam daftar kota-kota dengan kualitas udara paling buruk di seluruh dunia.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh IQAir pada pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta menunjukkan angka 170, yang berarti berada dalam kategori tidak sehat. Konsentrasi partikel polutan PM2.5 mencapai 82 mikrogram per meter kubik, menunjukkan tingkat pencemaran yang cukup tinggi.
Kondisi ini jelas berpotensi memberikan dampak negatif, khususnya bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap polusi udara. Paparan terhadap udara yang tercemar dapat memengaruhi kesehatan serta kualitas lingkungan secara keseluruhan.
IQAir menyarankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah pada saat kualitas udara dalam keadaan buruk. Bagi mereka yang terpaksa harus keluar, penggunaan masker menjadi langkah yang direkomendasikan untuk melindungi diri.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk menutup jendela rumah guna mengurangi masuknya udara tercemar dari luar.
Jakarta menempati posisi kedua terburuk di dunia dalam hal kualitas udara.
Dalam daftar yang dirilis oleh IQAir, Baghdad, Irak, berada di urutan pertama dengan AQI 178. Jakarta menyusul di posisi kedua dengan AQI 170.
Di urutan ketiga terdapat Dhaka, Bangladesh, dengan AQI 166, sementara Kuala Lumpur, Malaysia, berada di posisi keempat dengan AQI 163. Ho Chi Minh City, Vietnam, melengkapi daftar lima besar dengan AQI 157.
Secara umum, kualitas udara dianggap baik jika AQI berada pada tingkat yang tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan manusia, hewan, maupun lingkungan.
Untuk polutan PM2.5, rentang nilai 0-50 dikategorikan sebagai baik, sedangkan 51-100 dianggap sedang. Ketika konsentrasi polutan meningkat hingga mencapai 200-299, kualitas udara sudah masuk dalam kategori sangat tidak sehat yang dapat memengaruhi berbagai kelompok masyarakat.
Tingkat polusi yang berkisar antara 300-500 dinyatakan berbahaya, karena pada level ini kualitas udara dapat menyebabkan dampak kesehatan yang serius.
Menghadapi masalah polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang mempersiapkan sistem peringatan dini terkait kualitas udara, yang dikenal dengan nama Early Warning System (EWS).
Sistem ini dirancang untuk membantu dalam memprediksi kondisi kualitas udara secara lebih akurat. Kehadiran EWS diharapkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam menekan dampak pencemaran udara serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
➡️ Baca Juga: Peluang Bisnis Rumahan Jasa Desain Grafis untuk Generasi Muda yang Menjanjikan
➡️ Baca Juga: Arus Balik Lebaran: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Masuki Jakarta Secara Signifikan




