Jadwal SIM Keliling Sabtu 19 September 2026 dan Lokasi Lengkap yang Harus Diketahui

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan tersedia kembali pada Sabtu, 19 September 2026. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pelayanan ini akan berlangsung di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di DKI Jakarta, terdapat lima lokasi di mana layanan SIM Keliling akan diadakan pada hari Sabtu. Lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Universitas Trilogi Kalibata, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Waktu operasional layanan SIM Keliling di Jakarta adalah dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Ini sejalan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya mengenai jadwal layanan pada hari Sabtu.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Oleh karena itu, pemohon disarankan untuk datang lebih awal. Hal ini penting karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas dan dapat cepat penuh.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 19 September 2026, dapat diakses di Mall BTM dan Plaza Jambu 2. Kedua lokasi ini akan melayani perpanjangan SIM dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Kota Bekasi, terdapat dua lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling, yaitu Mall Ciputra Cibubur dan Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pelayanan di kedua tempat ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Di Bandung, akan ada dua bus SIM Keliling yang beroperasi pada Sabtu, 19 September 2026. Bus pertama akan berada di Metro Indah Mall, di Jalan Soekarno Hatta Nomor 590, sedangkan bus kedua akan beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.
Layanan SIM Keliling di Bandung dimulai pada pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga semua proses penerbitan SIM selesai. Pendaftaran untuk perpanjangan SIM akan dibuka dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi pemohon, penting untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Pemohon juga diharuskan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan menjalani tes psikologi.
Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Bagaimana Mode Mengubah Hidup Kita di 2025
➡️ Baca Juga: Optimalkan Sistem Android untuk HP Berbasis Spesifikasi Rendah Secara Efektif




