pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Mendagri Ajak Daerah Percepat Tindakan dan Cegah Karhutla serta Pembakaran Baru

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengajak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menekankan pentingnya tidak hanya menangani kebakaran yang sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan terhadap kemungkinan munculnya kebakaran baru. Untuk mendukung tindakan ini, pemerintah pusat telah menyetujui penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp760 miliar yang akan dialokasikan untuk tujuh provinsi yang terdampak karhutla.

Dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan secara virtual pada Selasa (15/9/2026), Mendagri menyampaikan bahwa dukungan anggaran untuk tujuh provinsi, kabupaten, dan kota itu telah disetujui. Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Penambahan anggaran ini diharapkan dapat mempercepat penanganan karhutla yang terjadi di berbagai daerah.

Mendagri menekankan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, alokasi anggaran BTT ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla di masing-masing daerah. Ia menegaskan betapa pentingnya kecepatan dalam proses penanganan agar tidak terhambat oleh berbagai prosedur administratif yang berbelit.

“Untuk mempercepat proses, kami telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai dana sudah tersedia tetapi tidak segera digunakan karena kendala administrasi. Intinya adalah kecepatan dalam pemanfaatan anggaran tersebut,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tambahan ini, para kepala daerah diminta untuk segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal ini bertujuan agar penyaluran dana BTT dapat dilakukan secara cepat dan efektif dalam mendukung upaya penanganan karhutla di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/6460/SJ yang mengatur penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat serta Bantuan Keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk provinsi dan kabupaten/kota yang berada di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penanganan karhutla yang terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian karhutla. Ia meminta daerah-daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan ketentuan umum untuk segera menyesuaikan regulasi tersebut agar sejalan dengan instruksi presiden.

➡️ Baca Juga: Italia Hentikan Kerja Sama Pertahanan dengan Israel untuk Keamanan Strategis

➡️ Baca Juga: Android Auto di Ruang Tamu Meningkatkan Produktivitas Anda Secara Efektif

Related Articles

Back to top button