Aisar Khaled Dikenakan Pasal oleh Polisi, Ini Penjelasan Resmi Terkait Kasusnya

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, kini tengah menghadapi laporan dari pihak kepolisian. Laporan ini diajukan sehubungan dengan dugaan tindakan curang yang melibatkan dirinya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, saat dimintai keterangan mengenai kasus yang melibatkan Aisar Khaled.
“Memang benar, laporan tersebut dibuat pada hari Senin lalu terkait dengan dugaan perbuatan curang,” ungkapnya pada Selasa, 15 September 2026.
Laporan terhadap Aisar diajukan oleh sebuah agensi di Indonesia. Menurut kuasa hukum dari pihak pelapor, laporan itu dibuat setelah upaya untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menuduh Aisar melanggar Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Masalah ini bermula dari perjanjian investasi yang dilakukan antara Aisar dan pelapor pada Februari 2026. Pihak pelapor mengklaim masih terdapat kewajiban sebesar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan oleh Aisar.
Pihak pelapor menginformasikan bahwa mereka telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari Aisar Khaled.
Saat ini, laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya dan akan menjadi acuan bagi proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Dilaporkan berdasarkan dugaan penipuan dan perbuatan curang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, merujuk pada Pasal 492 UU 1/2023 dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP,” tambahnya.
➡️ Baca Juga: Prabowo Instruksikan BNPB untuk Segera Evakuasi Warga Terdampak Gempa Sulut-Malut
➡️ Baca Juga: Kelompok Usaha Harapan Bersama Sumedang Ciptakan Peluang Ekonomi Melalui Program AURA BRI




