Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka, Pengacara Sebut Ada Kecacatan Proses Hukum

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa, 8 September 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa kliennya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Febri.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, dia mengaku heran mengenai dasar hukum yang digunakan dalam pemanggilan tersebut.
Menurut Febri, surat pemanggilan tersebut berhubungan dengan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya serta dua putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 dari Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Selain itu, terdapat juga dua putusan praperadilan, yaitu Putusan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL yang dikeluarkan pada 27 Agustus 2026 dan Putusan Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL pada 28 Agustus 2026.
“Meskipun ini pertama kalinya kami melihat pemanggilan tersangka berdasarkan penetapan dari institusi lain serta putusan praperadilan,” jelasnya.
Walaupun mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut, Febri memastikan bahwa dia dan tim kuasa hukum akan tetap mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Namun, Pak FA akan tetap kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami, sebagai advokat, akan mendampingi proses tersebut,” tambahnya.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan terkait pengalihan kasus yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan dari Polri.
Keempat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara yang mengakibatkan blackout, dugaan korupsi di anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Asabri.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan sprindik baru yang bertujuan untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Dalam empat sprindik tersebut, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar serta kasus korupsi PT Asabri.
➡️ Baca Juga: Tampilan Mengagumkan Motor Terbaru BMW yang Memikat Perhatian Penggemar Otomotif
➡️ Baca Juga: Bung Harpa Menyoroti Kualitas Jersey Kelme Timnas Indonesia yang Tidak Memadai




