KPK Mengamankan 6 Barang Bukti dari Faizal Assegaf, Simak Daftarnya di Sini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penyitaan enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang-barang yang disita meliputi perangkat elektronik seperti monitor, kamera, dan beberapa alat lainnya. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.
Namun, Budi belum dapat memberikan estimasi nilai dari enam barang tersebut yang telah disita.
Di antara barang yang disita terdapat satu unit kamera Lumix S5IIX, serta beberapa perangkat lainnya seperti monitor dan tetikus dari Apple.
Budi juga menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut.
“Barang-barang yang disita oleh penyidik diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, termasuk kemungkinan bahwa barang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyitaan ini merupakan bagian dari proses pelacakan aset,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap salah satu individu yang memiliki posisi penting, yaitu Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa enam dari total 17 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Di antara mereka terdapat Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, terdapat juga pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Impor Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).
Pada 26 Februari 2026, KPK menambah daftar tersangka dengan mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan bahwa mereka sedang mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyitaan uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berhubungan dengan kepabeanan dan cukai.
➡️ Baca Juga: MRT Memohon Maaf atas Gangguan Pasokan Listrik yang Mengakibatkan Stasiun Blackout
➡️ Baca Juga: Beasiswa Keluarga Tidak Mampu: Informasi dan Pendaftaran




