Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Mengalir ke Pejabat Kemenag yang Terlibat

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua individu sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut berasal dari sektor swasta.
Keduanya adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Asep mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar undang-undang, serta dalam memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Penyidik menemukan bukti mengenai peran aktif kedua tersangka dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta adanya pemberian uang kepada penyelenggara negara,” ungkap Asep pada Rabu, 1 April 2026.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, bersama dengan Fuad Hasan Mashyur, yang merupakan Dewan Pembina Forum SATHU, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz, yang lebih dikenal dengan nama Gus Alex.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam proses tersebut, mereka membagikan kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus dengan skema 50-50, padahal sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK juga mendapati bahwa delapan biro haji khusus yang terkait dengan Asrul Azis Taba meraih keuntungan yang sangat signifikan, mencapai Rp40,8 miliar, sebagai akibat dari dugaan korupsi kuota haji ini.
“Delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terhubung dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa angka Rp40,8 miliar tersebut berasal dari hasil perhitungan auditor yang menangani penyidikan terkait kasus kuota haji ini.
Di sisi lain, ada dugaan bahwa keuntungan sebesar Rp40,8 miliar ini bisa dicapai karena Asrul Azis memberikan sejumlah 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex, ketika dia menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
➡️ Baca Juga: Proyek Sawit Terpadu Siap Dilaksanakan Pasca Lebaran untuk Meningkatkan Produksi
➡️ Baca Juga: Kesehatan Mental di Tempat Kerja: Pentingnya Dukungan untuk Karyawan




