pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Usulan PT 5 Persen: PBB Desak DPR Tetapkan Patokan Berdasarkan Hitungan Rasional

Wacana mengenai peningkatan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen yang diusulkan oleh partai-partai dalam koalisi pemerintah di DPR RI kini mendapatkan perhatian serius. Salah satu suara yang menyoroti isu ini datang dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Pj Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menekankan dua aspek penting yang seharusnya menjadi acuan bagi para pembuat undang-undang dalam menetapkan ambang batas tersebut.

Aspek pertama adalah kepatuhan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan adanya revisi terhadap besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 mendatang.

Yuri menegaskan bahwa penetapan angka PT tidak boleh sekadar berdasarkan kompromi politik. Penentuan angka tersebut harus didasarkan pada rasio legislatif dan kalkulasi matematis yang jelas, demi mengurangi jumlah suara rakyat yang tidak terwakili.

Ia juga menyampaikan bahwa pada Pemilu 2019, sekitar 13,5 juta suara rakyat tidak dapat dikonversi menjadi kursi di DPR. Ironisnya, jumlah suara hangus tersebut diperkirakan meningkat menjadi 17,3 juta pada Pemilu 2024.

“Jika angka 5 persen dipilih, kita harus bertanya: mengapa harus 5 persen? Apa dasar perhitungannya? Harus ada formula yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga angka tersebut tidak mengakibatkan lebih banyak suara rakyat yang terbuang. Penetapan ambang batas bukan hanya soal kesepakatan angka, tetapi juga harus memiliki rasionalitas dan konsekuensi numerikal yang jelas,” ujar Yuri dalam pernyataannya pada 17 September 2026.

Tingginya angka suara sah yang terbuang ini harus dijadikan landasan utama bagi DPR dalam merancang ambang batas yang baru.

“Persoalannya bukan sekadar menentukan apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah bagaimana angka tersebut ditentukan. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Jika suatu angka diterapkan, harus ada perhitungan mengenai jumlah suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi akibat dari angka tersebut,” paparnya.

Aspek kedua yang menjadi perhatian PBB adalah tawaran solusi yang konkret. Yuri mengakui bahwa tujuan awal dari pembatasan ambang batas adalah untuk menyederhanakan dan mengonsolidasikan parlemen agar lebih efisien.

Namun, ia juga menekankan bahwa tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan suara pemilih di daerah pemilihan (dapil) yang secara matematis sebenarnya mampu memenangkan kursi.

➡️ Baca Juga: Skema Bagasi Baru Garuda Indonesia: Penyempurnaan Layanan Selama Masa Transisi

➡️ Baca Juga: Perang Pecah! Iran Balas Tembak 100 Drone ke Israel

Related Articles

Back to top button