Tinjau Premi Asuransi Melalui Repricing untuk Perlindungan Optimal Jangka Panjang

Jakarta – Dalam industri asuransi, repricing adalah proses peninjauan dan penyesuaian harga premi atau kontribusi asuransi kesehatan. Proses ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk inflasi di sektor kesehatan dan meningkatnya frekuensi klaim yang diajukan oleh pemegang polis.
Dengan kata lain, repricing berfungsi sebagai langkah proaktif untuk memastikan bahwa perlindungan asuransi tetap dapat diakses, baik saat ini maupun di masa depan.
Untuk mengatur mekanisme repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai peninjauan premi atau kontribusi, yang dikenal sebagai repricing.
Aturan ini menetapkan bahwa perusahaan asuransi diizinkan untuk meninjau dan menetapkan kembali premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun. Pemberitahuan mengenai perubahan ini harus disampaikan secara tertulis kepada nasabah atau peserta sekurang-kurangnya 30 hari sebelum perubahan berlaku. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pengawasan dan menjaga kesehatan industri asuransi, terutama di tengah tantangan inflasi medis yang meningkat.
Tujuan utama dari repricing adalah untuk melindungi nasabah dan peserta, agar manfaat dari asuransi tetap dapat dirasakan dalam jangka panjang, meskipun biaya layanan kesehatan terus meningkat. Penyesuaian harga ini diharapkan dapat dilakukan dengan lebih terukur dan dipahami oleh nasabah, berdasarkan riwayat kesehatan yang mereka miliki.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menjelaskan bahwa peninjauan premi atau kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur untuk menjaga keberlanjutan perlindungan asuransi dalam jangka waktu yang lama.
“Prudential tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini, dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami,” ungkap Vivin dalam keterangannya, Senin, 2 Maret 2026.
Melalui mekanisme peninjauan premi dan kontribusi yang transparan, yang hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai dengan ketentuan regulator, Vivin menegaskan bahwa Prudential Syariah sangat mendukung POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan yang kami tawarkan tetap terjangkau dan dapat diandalkan dalam jangka panjang bagi seluruh peserta,” tambahnya.
Sebagai informasi, repricing memiliki peranan yang penting dan dibutuhkan oleh peserta asuransi. Selain faktor biaya, pertimbangan lain yang juga menjadi perhatian bagi regulator dan industri adalah perubahan dalam profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen dari total belanja kesehatan nasional masih ditanggung langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Hal ini menunjukkan bahwa risiko finansial akibat sakit masih cukup signifikan, sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.
➡️ Baca Juga: Kegiatan Sosial di Panti Jompo, Meningkatkan Kepedulian
➡️ Baca Juga: Proyek Akhir Jurusan Sistem Komputer untuk Mahasiswa