Ustaz Solmed Melaporkan 10+ Akun Medsos ke Polisi, Temukan Alasannya di Sini

Ustaz Solmed telah melangkah ke jalur hukum terkait dengan isu yang berkembang di media sosial. Ia melaporkan lebih dari sepuluh akun medsos ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Laporan tersebut diajukan pada hari Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Proses ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, telah mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang ada.
“Pada hari ini, 17 April, sekitar pukul 10.00 pagi, Ustaz Solmed telah melaporkan kasus pencemaran nama baik,” ungkapnya pada Jumat, 17 April 2026.
Tindakan ini bukanlah hal sepele, mengingat jumlah akun yang dilaporkan melebihi sepuluh dan berasal dari berbagai platform media sosial yang populer di kalangan masyarakat.
“Ya, lebih dari sepuluh akun, kami akan menyelidiki lebih lanjut. Akun-akun tersebut berasal dari media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan lain-lain,” jelasnya.
Dalam laporannya, Ustaz Solmed juga menyertakan bukti awal berupa tangkapan layar dari konten yang dianggap merugikan namanya. Polisi pun mengaitkan kasus ini dengan potensi pelanggaran Pasal 434 KUHP.
“Bukti yang disertakan adalah satu lembar screenshot yang menunjukkan konten tersebut,” tambahnya.
Meskipun laporan telah diterima, proses hukum masih dalam tahap awal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa identitas dari para terlapor masih dalam proses penyelidikan. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan kembali kepada pihak pelapor untuk menggali keterangan lebih lanjut serta melengkapi bukti-bukti yang ada.
“Inilah yang akan kami dalami lebih lanjut selama proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya kembali.
➡️ Baca Juga: Tim Geypens Setelah Menjadi WNI: Apakah Saya Dapat Kembali Menjadi Warga Negara Belanda?
➡️ Baca Juga: Panduan Praktis Memindahkan Data dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Mudah




