Hakim Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Berikut Alasannya

Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam penjelasannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal adanya dua alat bukti yang sah.
“Menimbang, bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 hingga T-117, yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa proses praperadilan hanya berfokus pada aspek formal dari permohonan yang diajukan.
“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan dalam praperadilan hanya menilai aspek formal, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak mengintervensi materi perkara,” jelas hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim mengesampingkan beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut, karena dianggap tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satu contohnya adalah kumpulan artikel berita dari media terkait kasus ini, yang hanya dianggap sebagai informasi semata.
Sebelumnya, pengadilan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 siang.
“Dalam pokok perkara, kami menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan isi putusan.
Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang menimpa eks Menteri Agama Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji tetap sah dan tidak berubah.
➡️ Baca Juga: Sarwendah Tuding Betrand Peto Maling Uang, Ada Dugaan Pihak yang Memprovokasi
➡️ Baca Juga: Strategi Harian untuk Mengatur Prioritas Kerja dan Mencapai Target dengan Lebih Efektif




