happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Sidang Kuota Haji Berlanjut, FJN Ajukan Amicus Curiae untuk Eks Menag Yaqut di PN Jakpus

Jakarta – Proses hukum terkait kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, masih berlanjut di pengadilan.

Baru-baru ini, sekelompok aktivis nahdliyin yang tergabung dalam Forum Jakarta Nahdliyin (FJN) telah menyerahkan dokumen amicus curiae, yang berarti ‘sahabat pengadilan’, untuk mendukung Gus Yaqut kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Dokumen amicus curiae ini memuat analisis dan perspektif tambahan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024, yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kuota haji yang sedang ditangani.

Ketua Forum Jakarta Nahdliyin, Masykur Isnan, menyatakan bahwa amicus curiae ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang lebih dalam bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan terkait perkara ini.

Ia menekankan bahwa langkah ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap proses peradilan serta mendorong terwujudnya keputusan yang adil.

“Kami berharap usaha ini bisa memberikan kontribusi pada proses persidangan dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kepentingan bersama,” ungkap Masykur pada hari Sabtu, 3 Oktober 2026.

Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama saat ini telah memasuki tahap persidangan.

Sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus yang menjerat beberapa terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut didakwa terkait dengan kebijakan distribusi kuota tambahan yang menggunakan skema 50:50. Namun, dalam persidangan yang sudah berlangsung, pihak kuasa hukum Yaqut mempertanyakan keterangan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada klien mereka.

Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis, 1 Oktober 2026, adalah Ahmad Taufik, yang menjabat sebagai Direktur PT Anugerah Citra Mulia, penyelenggara ibadah haji khusus.

Di dalam persidangan, Ahmad Taufik sempat membantah keterangan yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebutkan adanya dugaan aliran fee kepada Yaqut.

Jaksa sebelumnya membacakan bagian BAP Ahmad Taufik yang berhubungan dengan Amaludin Wahab, Ketua Koperasi Amphuri.

Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa terdapat penyerahan uang fee percepatan untuk kuota haji khusus kepada Yaqut yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Namun, Ahmad Taufik membantah pernyataan tersebut di persidangan dan menyatakan bahwa ia mencabut keterangannya dalam BAP.

➡️ Baca Juga: Momen Lucu Pemain Malaysia Kena Prank Timnas Indonesia, Rayakan Lolos Sebelum Terpuruk

➡️ Baca Juga: Ferry Paulus Ajak Jakmania Bersikap Baik Jelang Pertandingan Persija vs Persib

Related Articles

Back to top button