Harta Kekayaan 26 Anggota Wantimpres Baru, Tertinggi Rp 9,35 Triliun dan Terendah Rp 8,97 Miliar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik 26 individu sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia di Istana Negara pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Data mengenai harta kekayaan para anggota Wantimpres ini diambil dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terdaftar di sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anda dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id/.
Pratikno menjabat sebagai Ketua Wantimpres RI sekaligus anggota. Laporan terakhir mengenai harta kekayaannya dicatat pada tanggal 26 Maret 2026 saat ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp22.749.618.374, atau sekitar Rp22,75 miliar.
Muhammad Hatta Rajasa, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Wantimpres RI dan juga anggota, mempunyai laporan terakhir yang terdaftar pada tanggal 20 Mei 2014 saat ia menjadi Calon Wakil Presiden RI untuk periode 2014-2019. Total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp30.234.920.585, atau sekitar Rp30,23 miliar, ditambah 75.092 dolar AS.
Selanjutnya, Muhammad Qodari menjabat sebagai Sekretaris Wantimpres RI dan juga anggota. Laporan terakhir harta kekayaannya dilaporkan pada 31 Maret 2026 saat ia menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Harta yang dilaporkan mencapai Rp300.591.467.679, atau sekitar Rp300,59 miliar.
Sinta Nuriyah Wahid adalah salah satu anggota Wantimpres yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Hingga saat ini, informasi mengenai aset yang dimiliki serta laporan terakhirnya tidak dapat ditemukan.
Muhammad Quraish Shihab juga tercatat sebagai anggota, namun tidak ada informasi mengenai laporan kekayaannya. Status dan total asetnya saat ini tidak tersedia untuk publik.
Agum Gumelar merupakan anggota lainnya yang juga tidak mencantumkan laporan harta kekayaan. Dengan demikian, informasi mengenai aset yang dimiliki tidak dapat diakses.
Chairul Tanjung tercatat sebagai anggota Wantimpres yang terakhir melaporkan harta pada 31 Oktober 2014 ketika menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Harta kekayaannya sangat signifikan, mencapai Rp7.487.982.516.300, atau setara dengan Rp7,49 triliun.
Said Aqil Siroj, yang juga merupakan anggota, melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 17 Maret 2026 saat menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp50.533.234.913, atau sekitar Rp50,53 miliar.
Muhammad Anwar Iskandar adalah salah satu anggota yang tidak memiliki laporan terkini mengenai harta kekayaannya. Hal yang sama juga berlaku untuk Yahya Cholil Staquf, yang hingga kini belum melaporkan asetnya.
Jusuf Wanandi adalah anggota lain yang juga tidak mencantumkan laporan mengenai harta kekayaannya. Saat ini, informasi mengenai total asetnya tidak tersedia.
Budi Gunawan, yang diangkat sebagai anggota, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Januari 2025 saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Total harta yang dilaporkan mencapai Rp36.234.868.425, atau sekitar Rp36,23 miliar.
Bambang Soesatyo tercatat sebagai anggota yang terakhir melaporkan harta pada 31 Maret 2026 saat menjabat sebagai anggota DPR RI. Harta yang dilaporkan mencapai Rp212.169.365.934, atau sekitar Rp212,17 miliar.
Salim Segaf Aljufrie juga merupakan anggota Wantimpres yang terakhir melaporkan harta pada 18 Desember 2014 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Namun, informasi mengenai total kekayaannya tidak tersedia saat ini.
Data harta kekayaan anggota Wantimpres ini memberikan gambaran tentang kekayaan yang dimiliki oleh para pejabat publik di Indonesia. Perbandingan antara anggota dengan kekayaan tertinggi dan terendah menunjukkan disparitas yang cukup signifikan dalam harta kekayaan mereka.
Dari total 26 anggota Wantimpres, terdapat anggota dengan kekayaan mencapai Rp9,35 triliun, sementara yang terendah hanya memiliki Rp8,97 miliar. Ini menjadi perhatian karena mencerminkan perbedaan yang mencolok dalam akumulasi kekayaan di kalangan elit politik.
Pemantauan harta kekayaan para pejabat negara adalah langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga dapat membantu masyarakat memahami lebih jauh tentang integritas dan komitmen anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam menjalankan tugas mereka.
Melalui laporan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami latar belakang ekonomi dari para pembuat kebijakan dan pengambil keputusan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa lebih kritis dalam menilai kinerja dan integritas mereka.
Pengungkapan harta kekayaan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan terhadap korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya transparansi ini, diharapkan akan tercipta kepercayaan publik yang lebih besar terhadap pemerintah.
Dalam konteks ini, penting bagi setiap anggota Wantimpres untuk secara rutin melaporkan dan memperbaharui informasi mengenai harta kekayaan mereka. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral terhadap publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat terus memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota Dewan Pertimbangan Presiden dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
➡️ Baca Juga: Istri Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad Telah Meninggal Dunia
➡️ Baca Juga: Kebiasaan Minum Air Masyarakat Indonesia Berubah, Faktor Apa yang Mempengaruhi?




