Pelat Nomor Palsu Mengancam ETLE, Simak Cara Polisi Mendeteksinya dengan Tepat

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin berkembang untuk membantu aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran lalu lintas. Namun, di tengah kemajuan ini, terdapat tantangan serius yang perlu dihadapi, yaitu penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
Korlantas Polri menyoroti fenomena penggunaan pelat nomor palsu saat melakukan evaluasi terhadap layanan ETLE dan Samsat di Polda Metro Jaya. Praktik ini dianggap dapat mengganggu proses identifikasi kendaraan yang terdeteksi oleh kamera ETLE.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya, yang menjabat sebagai Dirgakkum Korlantas Polri, mengemukakan bahwa pihaknya juga mengamati efektivitas sistem penindakan ETLE, terutama di tengah meningkatnya kasus pemalsuan TNKB di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Ikhtiar kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga evaluasi efektivitas ETLE terkait dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam penindakan terhadap masyarakat yang terlibat dalam praktik pemalsuan ini,” ungkap I Made Agus Prasastya.
Dalam sistem ETLE, kamera akan merekam setiap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah terdeteksi, kendaraan tersebut akan melalui proses penindakan dan verifikasi kepada pemiliknya.
Masalah muncul ketika identitas yang tertera pada pelat nomor tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Korlantas menegaskan bahwa penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, yang pada gilirannya bisa disalahgunakan untuk menghindari sanksi hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa isu pelat nomor tidak hanya sebatas tampilan fisik kendaraan. Ketika nomor yang terpasang tidak valid, koneksi antara kendaraan yang terekam dan identitas aslinya menjadi terputus.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pengguna TNKB palsu terus berlanjut. Korlantas menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
Di sisi lain, sistem ETLE yang diterapkan di Polda Metro Jaya kini telah terintegrasi dengan layanan Samsat. Masyarakat yang kendaraannya terlibat dalam penindakan dapat melakukan berbagai proses administrasi di satu lokasi, mulai dari konfirmasi pelanggaran hingga pembayaran denda dan pembukaan blokir kendaraan.
Sebelum mengunjungi Samsat, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas. Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan dan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran ETLE dengan memasukkan nomor referensi serta nomor pelat kendaraan mereka.
➡️ Baca Juga: Harga BBM Terbaru 1 Oktober 2026 dari Pertamina, Shell, Vivo, dan BP yang Perlu Anda Ketahui
➡️ Baca Juga: Pramono Menetapkan Target Pembangunan SJUT di Jakarta Rampung dalam Lima Tahun




