Kementan Kolaborasi dengan Industri untuk Hapus Pestisida Ilegal dan Cabut Izin Produsen Nakal

Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berkaitan dengan pengawasan terhadap pupuk dan pestisida. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menutup celah dalam peredaran pestisida ilegal dan palsu yang saat ini banyak beredar melalui platform digital atau e-commerce.
Direktur Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Nelson Metubun, menjelaskan bahwa pertumbuhan pesat perdagangan e-commerce memberikan kemudahan akses bagi para petani. Namun, di sisi lain, hal ini juga meningkatkan risiko masuknya produk yang tidak memiliki izin yang dapat membahayakan baik tanaman maupun konsumen.
“Kami memerlukan regulasi yang lebih mutakhir untuk menyesuaikan dengan dinamika peredaran pestisida di lapangan. Revisi ini akan difokuskan pada dua aspek utama, yaitu pengawasan penjualan melalui e-commerce dan pengetatan mekanisme pengawasan pasca-perbatasan di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan,” ujar Nelson dalam forum AgrochemBiz Show Indonesia 2026 di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Nelson menambahkan bahwa pengawasan pasca-perbatasan, yang mencakup pemeriksaan barang setelah keluar dari wilayah kepabeanan, menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan karena bahan baku pestisida termasuk dalam kategori bahan berbahaya yang perlu diawasi secara ketat.
Dengan pengetatan ini, diharapkan dapat melindungi para petani sekaligus memastikan ketersediaan stok pestisida yang aman di lapangan, sehingga dapat mendukung produktivitas pertanian.
Sebagai bagian dari upaya mendukung program strategis nasional seperti cetak sawah dan optimalisasi lahan, Kementan telah menyalurkan buffer stock sekitar 5,9 juta liter pestisida kepada kelompok tani dan balai proteksi di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Indra Zakariya Rayusman, menekankan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang melanggar ketentuan izin edar.
“Pestisida merupakan bahan berbahaya yang harus diawasi dengan ketat. Bagi pemegang izin yang tidak memenuhi komitmen regulasi atau masa berlaku pengujiannya telah habis, kami akan melakukan evaluasi bersama dan menerapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar,” jelas Indra.
Pemerintah berharap bahwa penataan regulasi dalam ranah digital serta keterlibatan ekosistem produsen lokal dapat mendorong terciptanya persaingan harga yang sehat, meningkatkan investasi di sektor agroindustri, dan menjamin keamanan pangan nasional.
Forum AgrochemBiz Show 2026 diselenggarakan oleh Asosiasi Produsen Pestisida Indonesia (APROPI) dan AgrochemBIZ pada tanggal 15–16 September 2026, dengan tema “Menyediakan Pestisida Bermutu untuk Mendorong Kualitas Pangan”.
➡️ Baca Juga: Lamine Yamal Merayakan Hattrick Perdana dalam Kariernya dengan Kebahagiaan yang Mendalam
➡️ Baca Juga: Strategi Disiplin Menghadapi Penurunan Pasar Cryptocurrency untuk Investasi yang Lebih Stabil




