Jaksa Dinilai Terburu-buru Menyimpulkan Kasus Febrie Adriansyah, Simak Alasannya

Jakarta – Pengacara dan pendiri Tanoto Law Office, Markus Hadi Tanoto, memberikan perhatian serius terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Markus mengungkapkan bahwa pernyataan JPU dalam kasus dugaan pemerasan ini patut untuk dipertanyakan. Ia berpendapat ada kesan bahwa jaksa terlalu cepat dalam menarik kesimpulan dan menciptakan fakta-fakta berdasarkan keterangan dari Ferry Yanto Hongkiriwang yang menuduh Febrie terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Febrie disebut terlibat sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang diduga bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ilegal, serta menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang,” ujar Markus dalam keterangan persnya yang dirilis pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menilai, jika diteliti lebih dalam, uraian dalam dakwaan JPU justru menunjukkan bahwa Ferry adalah pihak yang berperan aktif dalam rangkaian kejadian tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa Ferry tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yakni Direktur Penyidikan Jampidsus, yang sedang menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya,” jelasnya.
Markus menambahkan bahwa berdasarkan hubungan tersebut, JPU mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berkontribusi dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian, dengan nilai yang mencapai Rp55 miliar.
Namun, ia menegaskan, dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan tersebut, Ferry malah mengancam Tan Kian dengan mengatakan, ‘Koko bisa jadi tersangka’.
Menurut Markus, fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan JPU dalam menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang terjadi.
“Jika rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran dominan Ferry Yanto Hongkiriwang,” tambahnya.
Di samping itu, ia juga mengkritisi surat dakwaan yang memuat fakta-fakta yang belum dijelaskan dengan rinci mengenai waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.
➡️ Baca Juga: Tinjau Premi Asuransi Melalui Repricing untuk Perlindungan Optimal Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: Strategi Harian untuk Mengatur Prioritas Kerja dan Mencapai Target dengan Lebih Efektif




