Dadang Hartanto Resmi Pimpin Polda Metro Jaya dengan Harta Kekayaan Rp8 Miliar

Jakarta – Irjen Pol Dadang Hartanto secara resmi mengemban tugas sebagai Kapolda Metro Jaya setelah proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Polda Metro Jaya. Perwira tinggi yang memiliki pengalaman luas dalam kepolisian ini menggantikan posisi yang sebelumnya diisi oleh Komjen Pol Asep Edi Suheri, yang kini diangkat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Di balik jabatan barunya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada tanggung jawab yang diemban, tetapi juga pada laporan harta kekayaan Dadang Hartanto. Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 12 Maret 2026, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp8.030.200.300 atau sekitar Rp8,03 miliar.
Mayoritas kekayaan Dadang Hartanto berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan, dengan nilai yang mencapai Rp7,72 miliar. Selain itu, dalam laporannya, ia juga mencantumkan kepemilikan sebuah mobil Toyota Fortuner G tahun 2012 yang bernilai sekitar Rp150 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp160,2 juta.
Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada utang yang tercatat, sehingga total kekayaan yang dilaporkan oleh Dadang Hartanto tetap mencapai Rp8,03 miliar. Hal ini menegaskan bahwa harta yang dimiliki sepenuhnya bersih dari kewajiban finansial.
Merujuk pada laporan LHKPN yang disampaikan pada Maret 2026, kekayaan Dadang Hartanto terbagi dalam beberapa kategori aset. Aset tanah dan bangunan menjadi komponen utama yang menyumbang nilai terbesar dalam total harta yang dilaporkannya.
Rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Dadang Hartanto berdasarkan kategori yang dilaporkan adalah sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan: Rp7,72 miliar
– Kendaraan (Toyota Fortuner G 2012): Rp150 juta
– Kas dan setara kas: Rp160,2 juta
– Tidak ada utang yang tercatat
Dari rincian tersebut, terlihat bahwa aset tanah dan bangunan memberikan kontribusi signifikan, mencapai lebih dari 96 persen dari total kekayaan yang dimiliki Dadang.
Di sisi lain, kendaraan yang dilaporkan dalam LHKPN adalah satu unit Toyota Fortuner G tahun 2012 yang bernilai Rp150 juta, menambah komposisi kekayaannya.
Laporan LHKPN adalah dokumen penting yang memuat informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara, berdasarkan pelaporan yang disampaikan. Nilai yang tercantum dalam laporan tersebut mencerminkan aset yang dilaporkan pada periode tertentu, dan tidak menunjukkan seluruh aset yang dimiliki dalam bentuk tunai.
Dalam laporan mengenai kekayaannya, Dadang Hartanto mencatatkan tujuh aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi. Aset-aset tersebut terletak di berbagai daerah, termasuk Jakarta Selatan, Cianjur, Cimahi, Surabaya, dan Subang, yang menunjukkan diversifikasi portofolio investasinya.
Dengan latar belakang yang kuat dan kekayaan yang cukup signifikan, Dadang Hartanto diharapkan dapat menjalankan tugas barunya sebagai Kapolda Metro Jaya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Masyarakat menantikan langkah-langkah yang akan diambilnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum yang dipimpinnya.
➡️ Baca Juga: Yuni Shara Berusia 54 Tahun, Mengungkap Tidak Ada Rencana Menikah Lagi
➡️ Baca Juga: Inovasi Teknologi di Sektor Pertanian: Solusi untuk Petani Modern




