Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Warga Depok Terdaftar Sebagai 8 WNI Diduga Tentara Rusia, Imigrasi Ungkap Fakta Saat Pengurusan Paspor

Sebuah berita mengejutkan datang dari Kota Depok, Jawa Barat, di mana seorang warga terdaftar sebagai salah satu dari delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga telah direkrut untuk bergabung dengan tentara Rusia dalam konflik yang sedang berlangsung melawan Ukraina.

Warga yang dikenal dengan inisial WOI itu diketahui telah mengurus paspor beberapa bulan sebelum namanya mulai dikaitkan dengan isu perekrutan tersebut. Saat melakukan proses pengajuan paspor di Imigrasi Depok, WOI menyatakan bahwa paspor tersebut akan digunakan untuk perjalanan ke Malaysia.

Kepala Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, mengungkapkan bahwa WOI melakukan pengajuan atau perpanjangan paspor pada tanggal 6 April 2026 melalui layanan M-Paspor yang tersedia.

Dalam sesi wawancara, WOI menjelaskan bahwa rencananya untuk pergi ke Malaysia berkaitan dengan wisata sekaligus mendukung usaha yang tengah dijalankannya.

“WOI menyampaikan bahwa tujuan pembuatan paspor adalah untuk berwisata ke Malaysia dan untuk mendukung usahanya sebagai penjual sepatu dan tas branded secara online di Depok,” ujar Irvan, seperti yang dilaporkan pada tanggal 4 September 2026.

WOI juga mengungkapkan bahwa ia berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penjelasannya kepada petugas, tidak ada indikasi mengenai rencana perjalanannya ke Rusia.

“Karena tidak ada penerbangan langsung ke Rusia, hasil wawancara menunjukkan bahwa tujuan utama dari yang bersangkutan adalah wisata,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Imigrasi Depok menekankan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi WNI yang terbukti terlibat dalam militer asing tanpa mendapatkan izin tertulis dari Presiden.

“Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden akan kehilangan status kewarganegaraannya,” tambah Irvan.

➡️ Baca Juga: Ma’ruf Amin Jadi Khatib Salat Id di Balai Kota Jakarta

➡️ Baca Juga: Titik Berisiko Tinggi Saat Ganti Ban di Jalan yang Harus Diketahui Pengemudi

Related Articles

Back to top button