1.172 Cagar Budaya, Termasuk Istana Merdeka dan Jembatan Ampera, Jadi Aset Nasional Indonesia 2026

Indonesia kembali memperkuat komitmennya dalam melestarikan warisan budaya dan sejarah dengan menetapkan 1.172 Cagar Budaya Peringkat Nasional pada tahun 2026. Penetapan ini merupakan hasil dari proses kajian dan rekomendasi yang dilakukan secara bertahap hingga bulan Agustus tahun ini.
Proses penetapan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Warisan Budaya, di bawah Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi. Langkah ini tidak hanya sekadar memberikan status pada lokasi dan benda bersejarah, tetapi juga dilihat sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga warisan budaya Indonesia, memberikan perlindungan hukum, serta memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Jumlah 1.172 objek yang ditetapkan merupakan akumulasi hasil penetapan sepanjang tahun 2026. Pada tahap awal yang diumumkan pada 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.
Setelah itu, proses kajian dilanjutkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Dari kajian tersebut, muncul tambahan rekomendasi sebanyak 742, sehingga total objek yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026 mencapai 1.172.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menekankan pentingnya proses ini, mengingat Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Beberapa di antara kekayaan tersebut memiliki nilai strategis sebagai aset nasional yang tidak ternilai.
“Dari proses kajian, penelitian, dan rekomendasi hingga penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, penting untuk menghasilkan inventarisasi yang terstruktur. Aset budaya ini perlu dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017. Tugas Kementerian Kebudayaan adalah melindungi, merawat, serta memanfaatkan aset budaya dengan cara yang sesuai tanpa merusaknya, sehingga nantinya dapat diakses oleh publik,” jelas Menteri Kebudayaan.
Objek yang masuk dalam kategori Cagar Budaya Peringkat Nasional berasal dari berbagai daerah dan memiliki bentuk yang beragam. Beberapa situs dan bangunan bersejarah yang ditetapkan antara lain Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi.
Selain situs, penetapan ini juga mencakup benda-benda bersejarah yang menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia serta artefak hasil repatriasi dari luar negeri.
Di antara benda-benda tersebut terdapat Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Sementara itu, dari artefak hasil repatriasi terdapat Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan rampasan Puputan Badung tahun 1906.
➡️ Baca Juga: Mantan Istri Ungkap Dugaan Perselingkuhan Animator Nussa Rara dengan Bukti CCTV Hotel
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Keuangan Melalui Perencanaan Jangka Menengah




