Menko Yusril Tegaskan Penegakan Hukum dalam Kericuhan Demo 27 Agustus, Tanpa Diskriminasi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan terkait penanganan hukum atas kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Dia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi terhadap siapapun.
“Proses penyelidikan perlu dilakukan terhadap setiap individu, kelompok, atau organisasi yang diduga terlibat, berdasarkan informasi dan bukti yang ada,” ujar Yusril pada Kamis, 3 September 2026.
Yusril menjelaskan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengungkap semua aspek dari kejadian tersebut serta pihak-pihak yang terlibat, dengan memperhatikan fakta dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. Ini termasuk juga kasus meninggalnya warga Pejompongan, Bambang Setiyawan.
“Proses hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Apabila dalam tahap penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka aparat penegak hukum berwenang untuk melanjutkan proses tersebut ke tahap penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Yang terpenting adalah bahwa semua proses ini harus berlandaskan pada bukti dan dilaksanakan secara objektif,” tegas Yusril.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang Setiawan yang terjadi dalam kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus lalu.
Pemerintah mendukung langkah kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Laporan Polisi Model A untuk menyelidiki peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi dan menganalisis rekaman CCTV serta berbagai video yang berkaitan dengan kejadian itu.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mendapatkan dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap mereka.
Selain kasus Bambang, Menko Yusril juga menyebutkan bahwa kepolisian terus melanjutkan proses hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi selama kericuhan pada tanggal 27 Agustus.
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta analisis video dan konten digital yang berhubungan dengan kejadian.
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa penegakan hukum harus bersifat adil dan tidak membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
➡️ Baca Juga: Menawarkan Jasa Pendukung Operasional Digital Harian untuk Mendapatkan Uang Online
➡️ Baca Juga: Ulasan Lengkap Dock Pengisian Nirkabel Cepat untuk Smartphone dan Gadget Modern




