happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Deddy Sitorus Tegaskan Syarat Capres Minimal 2 Parpol Harus Ada Batas Atas

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengemukakan bahwa usulan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan dukungan dari minimal dua partai politik (parpol) tidak akan efektif tanpa adanya batas atas yang jelas.

Ia berpendapat bahwa adanya batas atas sangat penting agar Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dapat menghasilkan lebih dari dua pasangan calon (paslon). Menurut Deddy, hanya menetapkan syarat dukungan minimal saja berpotensi tetap mengakibatkan munculnya hanya dua paslon.

“Demi memastikan pilpres menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, perlu diatur batas atas untuk gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen dari kursi DPR atau 30 persen dari suara sah,” ungkap Deddy dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.

Dia menjelaskan bahwa jika syarat dukungan minimal dua parpol diterapkan tanpa batasan, hal itu dapat menciptakan situasi di mana enam parpol mendukung satu paslon, sementara dua parpol lainnya mendukung paslon yang berbeda. Dalam skenario ini, Pilpres tetap akan diikuti oleh dua paslon meskipun syarat pengusungannya telah diperlonggar.

“Sementara itu, partai non-parlemen terpaksa harus bergabung dengan salah satu kubu,” tambahnya.

Deddy, yang merupakan politikus dari PDIP, juga berpendapat bahwa usulan mengenai syarat pencalonan yang melibatkan dua parpol sangatlah rasional. Pasalnya, pasangan calon yang berhasil memenangkan Pilpres memerlukan dukungan dari parlemen agar bisa menjalankan tugas mereka secara optimal.

Ia menegaskan bahwa jika ketentuan presidential threshold mencakup batas atas dan batas bawah dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum, maka hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong adanya calon yang lebih dari satu.

“Dari sudut pandang hukum, ini juga tidak bertentangan dengan ketentuan yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa ia telah mendengar adanya wacana mengenai syarat pencalonan dalam Pilpres yang menyatakan bahwa calon harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua fraksi partai politik.

“Ada rekomendasi yang jelas bahwa dukungan terhadap presiden harus didasarkan pada dukungan minimal dari dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2026.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, juga menyetujui usulan mengenai syarat minimal dua partai politik untuk pencalonan. Ia menilai bahwa hal tersebut tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi.

➡️ Baca Juga: Laptop Editing Foto dengan Layar Akurasi Warna Pantone Validated Terbaik untuk Kualitas Tinggi

➡️ Baca Juga: NICE PIK 2 Rayakan Satu Tahun Beroperasi dengan Fasilitas Besar di Danantara Housing Expo 2026

Related Articles

Back to top button