uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Pemerintah dan MUI Sepakati Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Ketahui Aturannya di Sini

Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi kemasyarakatan Islam di tingkat pusat, telah menegaskan komitmen mereka untuk melaksanakan kebijakan Wajib Halal pada tanggal 18 Oktober 2026.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Hari Wibowo, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan Wajib Halal akan tetap dijadwalkan pada 18 Oktober 2026.

Namun, pelaksanaan ini akan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan dari berbagai pihak, khususnya para pelaku usaha yang terlibat.

“Memang kami akan melaksanakan kebijakan ini, dan tanggal 18 Oktober telah ditetapkan. Namun, kami akan menyesuaikan dengan kesiapan pelaku usaha dan berbagai tahapan yang diperlukan,” ujar Dradjad dalam keterangannya pada Kamis (8/10/2026).

Salah satu aspek penting dalam penerapan Wajib Halal adalah penyelesaian sejumlah peraturan teknis yang harus diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Hal yang krusial adalah beberapa peraturan teknis yang harus ditandatangani oleh BPJPH. Setelah itu, kami perlu memastikan bahwa pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan efektif,” tambahnya.

Dradjad juga menekankan bahwa pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan baru memerlukan evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pelaksanaan Wajib Halal akan terus diperbaiki agar manfaat dari sertifikasi halal dapat dimaksimalkan, sekaligus meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.

“Setiap kebijakan baru pasti diiringi dengan hal-hal yang perlu diperbaiki. Dengan demikian, potensi dari sertifikasi halal dapat dioptimalkan, dan efek samping yang mungkin muncul bisa diminimalkan. Insya Allah, kami akan tetap menjalankan kebijakan ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa implementasi Wajib Halal mendapat dukungan penuh dari MUI. Pelaksanaan kebijakan ini juga akan tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha serta prinsip keberagaman masyarakat Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Dewan Ekonomi Nasional, dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), serta menteri-menteri terkait akan mendapatkan dukungan penuh dari MUI dalam melaksanakan Wajib Halal di bulan Oktober.

“Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, akan ada dispensasi tertentu dan kemungkinan penundaan bagi pihak-pihak yang memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan diri,” kata Haikal.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memahami masih terdapat pelaku usaha yang belum sepenuhnya siap untuk memenuhi ketentuan halal. Oleh karena itu, akan ada mekanisme penundaan bagi mereka yang membutuhkan waktu lebih untuk melakukan persiapan.

➡️ Baca Juga: Prancis Amankan Tersangka Kebakaran Balai Kota Bersejarah, Tim Antiteror Diterjunkan

➡️ Baca Juga: Wakapolri Mendorong Implementasi Kebijakan Kepolisian yang Berbasis Data untuk Efektivitas Tugas

Related Articles

Back to top button