uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Pengadilan Tinggi NTB Batalkan Putusan Lepas Terdakwa Korupsi Lahan MXGP

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah membatalkan putusan dari pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP yang terletak di kawasan Samota.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Hera Kartiningsih, dalam sidang yang diadakan secara daring melalui kanal YouTube resmi pengadilan, menyatakan, “Kami membatalkan putusan pada tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 50 hari kurungan.” Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa memiliki peran sebagai tim penilai publik atau appraisal dan telah terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.

Tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tersebut dinyatakan sejalan dengan dakwaan primer dari penuntut umum berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB sebagai penuntut umum telah menjalankan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membebaskan kedua terdakwa dari penahanan mereka.

Meskipun eksekusi putusan telah dilakukan, penuntut umum tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Saat ini, kedua terdakwa masih berstatus lepas demi hukum.

Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, yang dipimpin oleh Lalu Moh. Sandi Iramaya, menyatakan bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa terbukti, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Oleh karena itu, pada sidang putusan yang berlangsung pada 19 Agustus 2026, hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan.

Hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum melakukan pemulihan terhadap reputasi dan martabat kedua terdakwa serta perusahaan mereka, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain.

Dalam putusan yang berbeda, hakim menyatakan bahwa Subhan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, serta memperkaya pihak lain yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan lahan tersebut yang juga mencapai Rp6,7 miliar.

➡️ Baca Juga: Siapkan Data Penting untuk Mendaftar Bansos PKH dan BPNT 2027 Secara Efektif

➡️ Baca Juga: Tiga Gunung Api Aktif di Indonesia Erupsi Bersamaan pada Malam Selasa

Related Articles

Back to top button