Siapkan Data Penting untuk Mendaftar Bansos PKH dan BPNT 2027 Secara Efektif

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan sistem pendataan untuk calon penerima bantuan sosial pada tahun 2027. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), mereka diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui platform Perlinsos Digital.
Proses ini merupakan langkah pemerintah dalam memperbarui dan memperkuat basis data perlindungan sosial. Namun, penting untuk dipahami bahwa melakukan registrasi tidak menjamin seseorang akan menjadi penerima bantuan sosial.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut B. Pandjaitan, mengungkapkan bahwa proses registrasi untuk calon penerima PKH dan BPNT akan mulai dilakukan melalui Perlinsos Digital.
“Mulai tahun 2027, masyarakat yang berminat mendaftar sebagai calon penerima PKH dan BPNT diharuskan untuk melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital,” jelas Luhut B. Pandjaitan di Jakarta.
Kementerian Sosial, bersama KPTDP dan kementerian serta lembaga terkait lainnya, terus memperkuat Perlinsos Digital sebagai sarana bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan di tahun 2027.
Meskipun registrasi merupakan langkah awal, pemerintah tetap akan melakukan penilaian terhadap kelayakan penerima berdasarkan proses verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang ditetapkan untuk masing-masing program.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah melakukan registrasi tidak secara otomatis berhak atas PKH maupun BPNT. Data yang telah masuk akan dievaluasi kembali sebelum keputusan mengenai kelayakan penerima dibuat.
Data yang Perlu Disiapkan untuk Registrasi
Masyarakat dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui situs perlinsos.kemensos.go.id. Berdasarkan mekanisme yang telah disusun pemerintah, terdapat beberapa data dan langkah yang perlu dipersiapkan.
Pertama, masyarakat perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Data ini menjadi bagian penting dalam proses pendataan dan pemadanan informasi untuk calon penerima.
Selain NIK, masyarakat juga diminta untuk menyiapkan nomor meter PLN. Dalam proses registrasi, pengguna juga akan diharuskan untuk melakukan verifikasi wajah.
Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi secara mandiri, pemerintah menyediakan bantuan melalui Agen Perlinsos. Pendamping PKH, ketua RT/RW, serta individu yang berperan sebagai Kawan Perlinsos dapat memberikan dukungan kepada masyarakat dalam mengakses Perlinsos Digital.
Pemerintah juga menginisiasi Gerakan #PeduliTetangga yang mengajak masyarakat untuk membantu tetangga di sekitar mereka. Pendekatan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan registrasi, khususnya bagi warga yang memerlukan bantuan dalam proses pendaftaran.
➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Senang Persija Menang 4-0 atas Brisbane Roar, Fokus Cari Satu Pemain Lagi
➡️ Baca Juga: Kim Jong Un Dukung Mojtaba Khamenei Sebagai Pemimpin Tertinggi Iran Terbaru




