happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Kader Golkar Tersandung Kasus Korupsi Beruntun, Bahlil: Ini Musibah yang Tak Terhindarkan

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan pendapatnya mengenai kadernya, Fahd A Rafiq, yang terjerat dalam tiga kasus korupsi. Bahlil menyatakan bahwa dirinya merasa sangat terpukul dengan situasi yang menimpa salah satu anggotanya tersebut.

“Kami melihat ini sebagai sebuah musibah dan tentu saja kami merasa sangat terpukul. Namun, Partai Golkar akan terus melangkah ke depan. Musibah ini tidak pernah diharapkan oleh siapapun,” ungkap Bahlil kepada para wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 September 2026.

Bahlil menekankan bahwa Partai Golkar akan selalu fokus pada masa depan. Dengan pengalaman yang dimiliki dan banyaknya kader dalam partai, Golkar berkomitmen untuk terus bergerak maju.

Ia menambahkan bahwa tidak mungkin untuk mengawasi setiap kader secara individu.

“Kami tetap menatap ke depan sebagai partai yang berpengalaman dan memiliki banyak kader. Memang, kami tidak dapat mengawasi semua orang satu per satu,” jelasnya.

Di sisi lain, Bahlil menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang terpenting adalah kami menghargai proses hukum yang berlaku. Kami menghormati dan akan membiarkan semua proses hukum berjalan dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq kini kembali terlibat dalam perkara korupsi. Dia kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ini merupakan kali ketiga Fahd terlibat dalam kasus rasuah. Rekam jejaknya yang buruk ini membuat KPK memastikan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Fahd akan lebih berat.

“Untuk Saudara FF, memang benar seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, ini adalah yang ketiga. Dalam istilah hukum, ini bisa dikategorikan sebagai residivis. Tentunya, ini menjadi alasan untuk pemberatan hukuman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, yang dikutip pada Rabu, 16 September 2026.

Taufik menambahkan bahwa pemberatan hukuman tersebut akan menjadi bagian dari proses penuntutan. Namun, penyidik KPK akan terlebih dahulu melakukan penguraian secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan Fahd dalam kasus ini.

➡️ Baca Juga: Perbedaan Minecraft Survival dan Creative yang Mempengaruhi Pengalaman Bermain Anda

➡️ Baca Juga: Kades Cilangkahan Ajukan Pemekaran ke Legislator Banten untuk Segera Direalisasikan

Related Articles

Back to top button