Ribuan Pil Koplo Beredar di Pekalongan dan Karanganyar, Waspadai Bahayanya

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah baru-baru ini mengungkapkan adanya peredaran yang signifikan dari ribuan pil koplo di area Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar. Jenis pil yang beredar meliputi Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol, yang dikenal sebagai obat-obatan terlarang dan berbahaya.
Komisaris Besar Polisi Yos Guntur Susanto, selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, menginformasikan bahwa dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 16 April, pihaknya telah menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka terkait peredaran pil koplo ini.
Dalam penangkapan yang terjadi di Kabupaten Pekalongan, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama AF (27) yang berasal dari Aceh Utara. AF ditangkap di sebuah lokasi tambal ban di Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan, saat ia membawa sebuah tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan terlarang.
Yos menjelaskan bahwa dalam proses pengembangan kasus tersebut, ditemukan kembali ribuan butir pil di tempat indekos milik pelaku yang terletak di Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan. Hal ini menunjukkan skala peredaran yang cukup besar dan mengkhawatirkan.
Dari hasil penyelidikan, AF mengaku bahwa ia mendapatkan pil koplo tersebut dari seseorang lainnya. Selama sembilan bulan terakhir, AF terlibat dalam peredaran pil koplo dan mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta setiap bulannya. Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap aktivitas penjualan obat berbahaya di sebuah ruko yang berada di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap GS (27) yang didapati memiliki ratusan butir pil koplo dari berbagai jenis. GS mengaku hanya bertugas untuk menjualkan obat-obatan tersebut dengan upah harian sebesar Rp50 ribu.
Lebih lanjut, petugas juga mengamankan MI (29) di lokasi indekos yang berada di Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Di tempat tersebut, polisi menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya yang berbeda jenis, menambah daftar panjang peredaran pil koplo di daerah tersebut.
Yos menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu individu yang bertanggung jawab dalam memasok obat-obatan berbahaya tersebut kepada MI. Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukum yang serius dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keberadaan pil koplo yang beredar di masyarakat tidak hanya menjadi isu kesehatan, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang, sehingga tindakan tegas dari pihak berwajib sangat diperlukan.
➡️ Baca Juga: KPK Mengamankan 6 Barang Bukti dari Faizal Assegaf, Simak Daftarnya di Sini
➡️ Baca Juga: Latihan Kettlebell untuk Meningkatkan Kekuatan Dinamis dan Memaksimalkan Pembakaran Lemak




