Lippo Karawaci Akuisisi Hotel dan Mal di Sulawesi dengan Nilai Transaksi Rp700 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) terus memperluas jangkauan portofolio propertinya melalui anak perusahaan. Emiten yang berada di bawah pengelolaan Keluarga Riady ini baru saja mengumumkan rencana untuk mengakuisisi aset hotel dan pusat perbelanjaan di Sulawesi dengan total nilai transaksi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 700 miliar.
Ekspansi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) antara PT Aryaduta Karawaci Management (PT AKM) dan PT Andromeda Sakti (PT AS). Proses transaksi ini dilakukan oleh dua entitas anak perusahaan pada tanggal 1 April 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, PT AKM berencana untuk membeli aset tanah dari PT Menara Abadi Megah (MAM). Kesepakatan ini mencakup tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 3.029 meter persegi yang terletak di Kelurahan Wenang Utara, Manado, Sulawesi Utara.
Aset ini juga mencakup bangunan hotel yang saat ini dikenal sebagai Hotel Aryaduta Manado beserta seluruh fasilitasnya. Nilai transaksi untuk akuisisi ini tercatat mencapai Rp 543,4 miliar, dengan penyesuaian yang akan dilakukan terhadap capital expenditure yang belum dibayar.
“Dalam PPJB, kedua pihak telah sepakat bahwa total nilai keseluruhan dari Rencana Transaksi adalah SGD 41,3 juta, yang setara dengan sekitar Rp 543,4 miliar berdasarkan nilai tukar saat ini yaitu Rp 13.157,89 per 1 SGD,” ujar Ratih Safitri, Sekretaris Perseroan, dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin, 6 April 2026.
Selanjutnya, Lippo Karawaci melalui PT AS juga menandatangani PPJB dengan PT Buton Bangun Cipta (BBC) untuk mengakuisisi Lippo Plaza Baubau, yang lebih dikenal sebagai Lippo Plaza Buton, yang berlokasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Nilai akuisisi pusat perbelanjaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 157,4 miliar.
“Dalam PPJB ini, kedua pihak juga sepakat bahwa total nilai keseluruhan dari Rencana Transaksi adalah SGD 12,0 juta, yang setara dengan sekitar Rp 157,4 miliar,” tambah Ratih.
Dengan demikian, total nilai dari kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp 700,8 miliar. Perseroan menyatakan bahwa penyelesaian seluruh transaksi akan dilakukan setelah semua persyaratan dalam perjanjian terpenuhi dan pada tanggal yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Ratih juga menambahkan bahwa total nilai keseluruhan Rencana Transaksi ini adalah kurang dari 20 persen dari ekuitas Perseroan, berdasarkan laporan keuangan terakhir. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK No. 17/2020). Oleh karena itu, Rencana Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
➡️ Baca Juga: BSN Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Disabilitas dan Masyarakat Miskin
➡️ Baca Juga: Peluang Persija Meraih Gelar Super League Setelah Kemenangan atas Bhayangkara FC




