Ratusan Masyarakat Sipil Tanda Tangani Petisi Tolak Peradilan Militer dan Pembentukan TGPF

Ratusan elemen masyarakat sipil telah menandatangani sebuah petisi yang mendukung pengusutan secara menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Mereka secara tegas menolak agar kasus ini diselesaikan melalui jalur peradilan militer, serta mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Hingga saat ini, sudah ada 151 elemen dari masyarakat sipil yang menyatakan dukungannya dengan menandatangani petisi tersebut. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan petisi yang masih terbuka untuk umum.
Petisi ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, hingga buruh, aktivis, civitas akademika, serta individu dan lembaga lainnya.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada 31 Maret 2026, koalisi masyarakat sipil dengan tegas menyatakan, “Kami mengecam dan menolak upaya dari pihak tertentu yang berkeinginan menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme peradilan militer.”
Koalisi tersebut juga menekankan pentingnya pembentukan tim gabungan pencari fakta yang independen untuk menginvestigasi kasus ini. Tim ini seharusnya terdiri dari individu-individu yang memiliki kredibilitas tinggi lintas disiplin ilmu dan integritas yang tidak diragukan.
Mereka menjelaskan bahwa “Tim ini harus beroperasi tanpa pengaruh kepentingan apa pun, dengan tujuan untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi semua pelaku, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, serta memastikan bahwa setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Koalisi menegaskan bahwa tanpa adanya tim independen yang kredibel, proses pengungkapan kasus ini berpotensi terhambat oleh kepentingan politik atau institusi tertentu. Hal ini dapat menghalangi tercapainya keadilan yang sesungguhnya bagi korban.
“Kami sekali lagi mendesak agar lembaga-lembaga negara terkait segera mengambil sikap dan langkah yang tegas,” ungkap mereka.
Lebih jauh, koalisi menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warganya dan memastikan tidak terulangnya kekerasan serta teror yang dialami oleh Andrie Yunus.
Penegakan hukum seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanggungjawaban individu, tetapi juga mencakup seluruh rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional sangat penting untuk ditegaskan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami menegaskan bahwa keadilan tidak boleh ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian untuk membela hak asasi manusia tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warganegara harus dihentikan segera. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi juga meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum di Indonesia,” tegas mereka.
➡️ Baca Juga: Festival Olahraga Tradisional di Bali, Memperkuat Identitas Budaya
➡️ Baca Juga: Pengaruh Politik Regional Terhadap Sentimen Publik Indonesia




