Warga Thailand Buronan Kasus Korupsi Ditangkap di Indonesia dan Dideportasi Segera

Direktorat Jenderal Imigrasi, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi asal Thailand yang dikenal dengan inisial PV. Penangkapan ini terjadi setelah pihak imigrasi mendeteksi keberadaannya saat ia mengajukan perpanjangan izin tinggal di Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Novan Indriyanto, mengungkapkan bahwa warga negara Thailand tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada sore hari setelah diserahkan kepada perwakilan dari otoritas hukum Thailand.
Menurut Novan, pengamanan terhadap PV dimulai dari surat permintaan bantuan yang diajukan oleh KPK kepada Ditjen Imigrasi pada tanggal 16 September 2026.
Menanggapi permintaan tersebut, pihak imigrasi segera memasukkan nama PV ke dalam daftar subjek perhatian khusus, yang dikenal sebagai Subject of Interest (SOI), dalam sistem keimigrasian.
“Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, identitas yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk memastikan pengawasan jika ia melakukan perjalanan antarnegara atau mengajukan perpanjangan izin tinggal,” jelas Novan.
Ia menambahkan bahwa PV diketahui telah memasuki Indonesia pada 21 Februari 2026 dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) karena bekerja di sebuah perusahaan swasta.
Selama berada di Indonesia, PV tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Namun, pemerintah Thailand kemudian mencabut paspor PV terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh aparat negara tersebut.
Novan menyatakan bahwa keberadaan PV terdeteksi pada tanggal 25 September 2026 ketika ia mengunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya.
“Sistem keimigrasian mengidentifikasi adanya subjek yang masuk dalam daftar perhatian khusus, sehingga petugas dari Subdit Pengawasan dan Tindakan Ditjen Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Novan, pencabutan paspor oleh pemerintah Thailand membuat PV tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah lagi.
Ia menambahkan bahwa situasi ini berkaitan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Kartika Handaruningrum, menjelaskan bahwa penanganan kasus PV merupakan hasil kerja sama yang baik antara KPK, Ditjen Imigrasi, dan Komisi Nasional Antikorupsi Thailand (NACC).
➡️ Baca Juga: Audy Item Mengalami Keguguran Meski Sudah Mempersiapkan Nama Calon Bayi
➡️ Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia Absen di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Terancam Melemah




