Menteri Pigai Tegaskan Sanksi untuk Perusahaan Pelanggar HAM, Termasuk Pencabutan Izin dan Pembatasan Kredit

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akan dikenakan sanksi yang serius, termasuk pembatasan akses terhadap kredit perbankan.
Dalam acara pembukaan forum bisnis Bali-Timor Leste di KEK Kura-Kura Sanur, Denpasar, pada hari Jumat, Pigai menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun mekanisme untuk menilai kepatuhan terhadap standar HAM dalam dunia usaha. Pada tahap awal, proses ini akan bersifat sukarela (voluntary), sebelum beralih ke kewajiban (mandatory) pada tahun 2026.
Pigai menjelaskan bahwa penilaian kepatuhan dapat dilakukan dengan laporan yang bersifat sukarela, namun untuk tahap mandatory akan diberlakukan pada tahun 2026, dan tidak mungkin dilaksanakan lebih awal.
Menurutnya, Kementerian HAM tidak hanya akan menunggu laporan dari perusahaan, tetapi juga akan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi standar HAM yang ditetapkan.
Pigai merinci bahwa ada beberapa langkah yang dapat diambil terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari pemberian peringatan hingga pembatasan akses terhadap pembiayaan.
“Jika perusahaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, kami akan memberikan tiga jenis tindakan. Kami akan memberikan peringatan, dan jika masih melanggar, kami akan melarang akses mereka ke perbankan sehingga mereka tidak bisa mendapatkan kredit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pembatasan akses ke perbankan merupakan bagian dari sistem pengawasan sektor jasa keuangan. Perusahaan yang melanggar akan menghadapi konsekuensi serius yang berdampak pada kemampuan mereka untuk memperoleh pembiayaan.
“Perusahaan yang melanggar HAM tidak akan mendapatkan dukungan finansial internasional, karena sistem akan mengunci akses mereka,” tambah Pigai.
Selain pembatasan akses pembiayaan, ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan dapat berujung pada pencabutan izin operasi dan penutupan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada pelanggaran HAM yang serius, izin perusahaan akan dicabut dan operasionalnya akan dihentikan,” tegasnya.
Pigai juga mengingatkan para pelaku usaha untuk memperhatikan hak-hak pekerja dan menjaga kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan, tetapi juga harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-haknya dan ekosistem tetap terjaga.
“Perusahaan harus menjaga kesejahteraan komunitas bisnis. Karyawan tidak boleh ditekan, gaji yang dibayarkan harus sesuai, dan kelestarian lingkungan harus dipelihara,” katanya.
Ia menekankan bahwa standar tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari perkembangan standar internasional mengenai hubungan antara bisnis dan HAM.
Pigai menambahkan bahwa penerapan standar HAM dalam dunia usaha juga harus mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi hijau dan biru sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Momen Lucu Pemain Malaysia Kena Prank Timnas Indonesia, Rayakan Lolos Sebelum Terpuruk
➡️ Baca Juga: Usulan MSCI Mendorong Tekanan Pasar Obligasi RI, Yield SBN 10 Tahun Capai 7,33 Persen



