happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Polda Sumsel Ungkap Kasus Karhutla, 43 Tersangka Ditangkap dan 16 Korporasi Diselidiki

Polda Sumsel terus berkomitmen dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Sumatra Selatan. Hingga tanggal 26 September 2026, pihak kepolisian sudah menerima dan menangani sebanyak 50 laporan terkait dengan kasus karhutla ini.

Dari total laporan yang ada, pihak kepolisian telah mengidentifikasi dan menetapkan beberapa pelaku, baik individu maupun korporasi. Sebanyak 16 korporasi yang terlibat dalam kebakaran lahan ini kini statusnya telah meningkat ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, menyatakan bahwa dari 50 laporan yang ditangani, 34 di antaranya melibatkan pelaku individu. Sisa 16 laporan berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas yang merugikan lingkungan.

“Dari 50 laporan polisi yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku individu, sementara 16 lainnya berkaitan dengan perusahaan. Kami telah menahan sekitar 43 orang sebagai tersangka individu,” ungkapnya.

Luas total lahan yang terbakar akibat dari 50 kasus karhutla tersebut mencapai 105.972 hektare. Belasan korporasi yang kini dalam proses penyidikan tersebar di berbagai daerah di Sumatera Selatan.

Secara rinci, enam perusahaan teridentifikasi berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dua perusahaan di Ogan Ilir, dua di OKU Timur, dua di Musi Rawas Utara, dan dua di Muara Enim. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan ditemukan di Banyuasin dan OKU Selatan.

Dari penanganan kasus-kasus ini, pihak kepolisian menemukan bahwa motif di balik kebakaran lahan bervariasi. Beberapa di antaranya diduga terjadi akibat kelalaian, sedangkan yang lainnya mencerminkan tindakan yang disengaja.

Untuk menilai dampak kebakaran yang terjadi terhadap lingkungan, Polda Sumsel bekerja sama dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis, yang berfokus pada kerusakan tanah dan lingkungan.

Dalam kasus yang melibatkan pelaku individu, penerapan pasal hukum akan disesuaikan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian yang ada.

Basuki menjelaskan bahwa pelaku individu dapat dijerat berdasarkan Pasal 98 dan Pasal 99 dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

“Sementara untuk korporasi, mereka akan dijerat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 116 UU PPLH,” jelasnya.

Tim ahli juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi kebakaran. Mereka mengambil sampel tanah yang akan diuji di laboratorium untuk memastikan dampak kerusakan lingkungan akibat kebakaran yang terjadi.

Basuki menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan yang merusak lingkungan hanya demi keuntungan ekonomi.

➡️ Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Olivia Rodrigo, Sang Pop Star Idola Gen Z Berasal dari Filipina

➡️ Baca Juga: Kegiatan Sosial yang Mendorong Kepedulian Masyarakat: Aksi Nyata

Related Articles

Back to top button