Pakai BPJS Kesehatan untuk Akses Pengobatan di Seluruh Indonesia dengan Mudah

Jakarta – Prinsip portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memungkinkan seluruh penduduk Indonesia untuk memperoleh layanan kesehatan di berbagai lokasi di tanah air dengan lebih mudah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa layanan JKN kini tidak lagi terikat oleh lokasi domisili peserta.
“Portabilitas JKN, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, bertujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya tetap berjalan tanpa batasan wilayah. Peserta JKN dapat terus menggunakan layanan kesehatan, meskipun mereka berada di luar daerah tempat tinggal, baik saat melakukan perjalanan, belajar, maupun dalam tugas dinas. Bayangkan betapa merepotkannya jika jaminan kesehatan hanya berlaku di lokasi tertentu, padahal Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas,” jelas Rizzky pada Jumat (9/10/2026).
Prinsip portabilitas ini juga menciptakan akses yang lebih luas bagi masyarakat. Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerjasama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.
“Jika Indonesia masih menerapkan sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), akan sulit bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tertentu jika daerah tersebut tidak memiliki fasilitas kesehatan, sarana prasarana, atau sumber daya manusia kesehatan yang memadai. Selain itu, cakupan manfaat layanan kesehatan antar daerah yang berbeda dapat memperparah ketimpangan derajat kesehatan di Indonesia,” ungkap Rizzky.
Lebih jauh, Rizzky menjelaskan bahwa negara telah berulang kali menegaskan hak setiap penduduk untuk mendapatkan perlindungan melalui program jaminan kesehatan yang terintegrasi, yaitu Program JKN. Ia menyebutkan banyak regulasi yang mewajibkan setiap warga negara untuk menjadi peserta Program JKN, seperti UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 36 Tahun 2023.
“Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Program JKN yang menyatukan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Sebelumnya, terdapat sistem jaminan kesehatan yang dikelola secara terpisah oleh masing-masing pemerintah daerah, dikenal dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas. Melalui penggabungan ini, peserta dapat berobat, bahkan dirujuk ke luar daerah domisilinya, dan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rizzky.
➡️ Baca Juga: Pembangunan Bendungan Terbesar di Asia Tenggara Dimulai
➡️ Baca Juga: Jakarta Pertamina Enduro Tersungkur, Electric PLN Raih Kemenangan di Final Four Proliga




