Mahasiswi Meninggal Dunia Usai Mengonsumsi Ekstasi dan Riklona di Pesta Karaoke PIK 2

Seorang mahasiswi yang dikenal dengan inisial S telah kehilangan nyawanya setelah mengonsumsi ekstasi dan obat riklona yang diberikan oleh seorang mahasiswa berinisial ID. Insiden tragis ini terjadi di sebuah pesta karaoke yang berlangsung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadillah, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika tersangka mengajak korban dan beberapa temannya untuk pergi karaoke pada malam hari, tepatnya Rabu, 2 September 2026.
Sebelum mereka tiba di lokasi, tersangka sudah mempersiapkan obat terlarang berupa ekstasi dan riklona untuk dikonsumsi selama pesta tersebut.
“Di dalam ruangan karaoke, tersangka memaksa korban untuk mengonsumsi obat jenis ekstasi,” ungkap Rahis saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
Akibat paksaan tersebut, korban akhirnya menelan pil yang diberikan oleh pelaku, meskipun S sebelumnya tidak pernah mengonsumsi obat-obatan sejenis.
“Kami telah mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari saksi-saksi. Korban sempat mengirim pesan kepada temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka untuk meminum obat,” jelas Rahis.
Lebih lanjut, Rahis menyatakan bahwa obat terlarang tersebut diberikan kepada korban lebih dari sekali.
“Setelah itu, tersangka memberikan dua dosis obat ekstasi,” tambahnya.
Kemudian, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 03.30 WIB, korban, tersangka, dan sejumlah teman mereka memutuskan untuk meninggalkan tempat karaoke tersebut.
“Setelah itu, korban bersama teman-temannya dan tersangka menuju sebuah hotel di Cengkareng. Begitu tiba di hotel, korban tiba-tiba jatuh di depan lift dan langsung dibawa oleh pihak hotel bersama tersangka,” kata Rahis.
Setelah dibawa, korban diletakkan di salah satu kamar hotel. Namun, pada Kamis (3/9) pukul 09.30 pagi, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan korban di hotel tersebut.
“Pada pukul 13.30, pihak hotel melakukan pemeriksaan ke kamar dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada kami,” ungkap Rahis.
Berdasarkan hasil otopsi dan informasi dari dokter forensik, terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban.
“Dokter forensik menyimpulkan bahwa tubuh korban tidak mampu beradaptasi dengan obat-obatan tersebut, mengingat korban sebelumnya tidak pernah mengonsumsinya,” jelasnya.
Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ID untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
➡️ Baca Juga: Apakah Tangisan Keluarga Menyiksa Jenazah? Simak Penjelasan Buya Yahya di Sini
➡️ Baca Juga: Pengertian Jokes Seksis dan Kenapa Bisa Dikategorikan Sebagai Pelecehan




