DPR Setujui RUU Perampasan Aset, Target Pengesahan Sebelum 15 Desember 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memberikan persetujuan untuk pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset, dengan target penyelesaian paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset dijadwalkan pada bulan Desember 2026.
“Ini bukan sekadar target, namun kami pastikan undang-undang perampasan aset akan disahkan di rapat paripurna pada bulan Desember tahun 2026,” tegas Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa pada tanggal 16 September 2025, Komisi III telah menugaskan Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset.
“Tim tersebut diharapkan sudah menyerahkan drafnya kepada kami pada 15 April dan 15 Januari 2026,” ungkap Habiburokhman.
Draf RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini. Habiburokhman juga menyatakan bahwa Komisi III DPR telah memanggil sebanyak 50 narasumber untuk memberikan masukan terkait RUU ini.
“Saya juga ingin menyampaikan bahwa kami telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Selain itu, masing-masing anggota Komisi III, yakni 46 orang, telah mengunjungi daerah pemilihan mereka,” tambahnya.
Setelah menghimpun aspirasi dari masyarakat, DPR akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset ini bersama pemerintah.
“Selanjutnya, kami akan melakukan harmonisasi dan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM), diikuti oleh pembentukan tim perumus, sinkronisasi, serta pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua yang akan berlangsung di Paripurna, yang dijadwalkan pada bulan Desember 2026,” jelas Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan pada bulan Desember tahun ini.
“Seperti yang sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, pengesahan akan dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Apakah ini dapat disetujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab para anggota dewan, yang kemudian diakhiri dengan ketukan palu tiga kali oleh Dasco.
➡️ Baca Juga: Denada Siap Mempertemukan Ressa Rizky dengan Adik Kandungnya dalam Pertemuan Spesial
➡️ Baca Juga: Gerhana Bulan Total 3 Maret 2023: Masyarakat Indonesia Harus Catat Waktunya




