Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda untuk Meningkatkan Kualitas Belanja Konstruksi

Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan integrasi antara Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Workshop yang membahas integrasi ini dilaksanakan secara hybrid di Gedung BPSDM Kemendagri pada tanggal 29 hingga 30 September 2026.
Inisiatif ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan tata kelola dalam perencanaan serta pengelolaan belanja konstruksi di daerah agar lebih terstandar, transparan, dan akuntabel.
Dengan mengintegrasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD, pemerintah pusat dan daerah berupaya memperkuat sistem informasi yang mendukung perencanaan biaya konstruksi yang lebih berkualitas.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bina Keuda Agus Fatoni menegaskan pentingnya sektor konstruksi yang memegang peran signifikan dalam struktur belanja daerah.
Meskipun demikian, sering kali muncul tantangan dalam merencanakan biaya konstruksi yang disebabkan oleh ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Masalah dalam kualitas belanja konstruksi tidak hanya terletak pada pelaksanaan di lapangan, tetapi juga terkait dengan perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan sulit untuk ditelusuri,” ungkap Fatoni.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini, pendekatan yang hati-hati perlu diambil. Penetapan HPS yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah.
Sebaliknya, penawaran yang terlalu rendah dapat berisiko pada kualitas pekerjaan yang buruk hingga berujung pada putus kontrak.
“Pengembangan SIPASTI-Pemda bertujuan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi di tingkat pemerintah daerah dengan cara yang terstandar dan wajar, yang tidak selalu berarti murah. Yang perlu dijaga bukan hanya efisiensi APBD, tetapi juga kualitas pekerjaan konstruksi itu sendiri,” tambah Fatoni.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni. Ia menjelaskan bahwa integrasi antara SIPD dan SIPASTI-Pemda merupakan salah satu langkah strategis dalam pencegahan korupsi, bertujuan untuk mengurangi risiko kemahalan dalam pekerjaan konstruksi sebelum proses tender dimulai. Integrasi ini merupakan bagian dari pencapaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
➡️ Baca Juga: 10 Mod Horor Minecraft Terbaik yang Harus Anda Coba untuk Pengalaman Mencekam dan Seru
➡️ Baca Juga: Teknik Membangun Serangan Bertahap dalam Badminton untuk Membuka Ruang Poin




