Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Simak Daftar Harga untuk 0,5 hingga 1.000 Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami sedikit peningkatan pada perdagangan hari Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan informasi terkini dari laman Logam Mulia yang dipantau pada pukul 08.50 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000 dan kini berada di angka Rp2.594.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.592.000 per gram.
Kenaikan harga emas tersebut juga memengaruhi harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada hari ini, harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.408.000 per gram. Harga ini menjadi rujukan bagi individu yang berniat menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harga emas batangan ini dapat berfluktuasi sewaktu-waktu, mengikuti pembaruan yang ditetapkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, calon pembeli dan pemilik emas disarankan untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum melakukan transaksi.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam jumlah lebih kecil, Antam menawarkan berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Setiap ukuran memiliki harga yang berbeda, tergantung pada berat emas dan harga dasar yang berlaku.
Berikut adalah daftar harga dasar emas Antam pada 12 Oktober 2026:
Emas 0,5 gram: Rp1.347.000
Emas 1 gram: Rp2.594.000
Emas 2 gram: Rp5.128.000
Emas 3 gram: Rp7.667.000
Emas 5 gram: Rp12.745.000
Emas 10 gram: Rp25.435.000
Emas 25 gram: Rp63.462.000
Emas 50 gram: Rp126.845.000
Emas 100 gram: Rp253.612.000
Emas 250 gram: Rp633.765.000
Emas 500 gram: Rp1.267.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.534.600.000
Daftar harga di atas merupakan harga dasar yang tertera pada laman Logam Mulia. Namun, harga akhir yang dibayarkan bisa berbeda dikarenakan adanya ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Dalam melakukan pembelian emas Antam, transaksi akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback yang nilainya di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan. Dengan demikian, jumlah yang diterima penjual bisa lebih rendah dibandingkan perhitungan harga buyback yang didapat dengan mengalikan berat emas yang dijual dengan harga buyback.
Masyarakat yang berniat untuk membeli atau menjual emas Antam sebaiknya selalu memperhatikan harga terbaru, ukuran emas yang diinginkan, serta ketentuan pajak yang berlaku agar dapat memperkirakan nilai transaksi dengan akurat.
➡️ Baca Juga: Asrama Polri Terbakar, 20 Rumah Warga Terkena Dampak Kebakaran
➡️ Baca Juga: Harga PS6 Diprediksi Lebih Terjangkau daripada PS5, Simak Informasinya di Sini




