pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
bisnis

Penerimaan Pajak per Agustus Rp 1.409 Triliun, Berikut Sumbernya

— Paragraf 1 —

Jakarta, VIVA –Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melaporkan penerimaan pajak terhimpun sebesar Rp1.409 triliun per 31 Agustus 2026, setara 59,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2.357,7 triliun dan tumbuh 24,1 persen (year-on-year/yoy).

— Paragraf 2 —

“Penerimaan pajak Rp1.409 triliun, pertumbuhannya 24,1 persen,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

— Paragraf 3 —

Secara komponen, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp591,5 triliun, setara 59,4 persen dari target dan mengalami pertumbuhan sebesar 38,9 persen.

— Paragraf 4 —

Suahasil menyebut peningkatan PPN dan PPnBM ditopang oleh konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat.

— Paragraf 5 —

Selanjutnya, pajak penghasilan (PPh) nonmigas terealisasi sebesar Rp722,2 triliun atau 62,6 persen dari target, dengan pertumbuhan 16,6 persen. Peningkatan ini utamanya dipengaruhi oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta penguatan administrasi pajak.

— Paragraf 6 —

PPh migas juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp39 triliun atau setara 70,6 persen dari target. Realisasi ini menandakan pertumbuhan signifikan sebesar 63,8 persen.

— Paragraf 7 —

“Kalau harga migas dunia meningkat, maka revenue perusahaan tambah banyak, kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi. Maka pertumbuhannya 63,8 persen. Memang tidak instan, begitu (harga) naik, bayar pajak tinggi. Tapi, tren itu tetap bisa kita ikuti,” jelas Menkeu.

— Paragraf 8 —

Sementara pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp56,4 triliun atau 36,8 persen dari target.

— Paragraf 9 —

Berbeda dengan komponen lain yang mengalami pertumbuhan, PBB dan pajak lainnya terkoreksi sebesar 15,7 persen. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatkan kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT), di mana pajak terutang dilunasi via deposit.

— Paragraf 10 —

Secara keseluruhan, Suahasil menyebut penerimaan pajak bergerak positif karena didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi, termasuk pergerakan harga serta penguatan administrasi pajak.

— Paragraf 11 —

Dari sisi administrasi pajak, bendahara negara mengatakan Coretax termasuk faktor yang mendukung kinerja penerimaan.

— Paragraf 12 —

“Aplikasi Coretax pada 2026 ini, baik ketika kita menutup tahun pajak kemarin bulan April, telah menunjukkan dampak. Wajib pajak sekarang tidak perlu mengumpulkan bukti potong sendiri-sendiri lagi, ada di dalam sistem semuanya,” tuturnya.

— Paragraf 13 —

Adapun bila ditinjau berdasarkan jenis pajak, pertumbuhan utamanya ditopang oleh PPh badan, PPN dalam negeri (DN), serta pajak impor.

➡️ Baca Juga: Hollyland Luncurkan 5 Produk Baru di Indonesia, Termasuk Pyro 7 Ultra dan Lark A2

➡️ Baca Juga: Kangen Band Tiba-Tiba Bubar, Andika Mahesa Mengaku Tidak Diberi Tahu

Related Articles

Back to top button