Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Hakim Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Berikut Alasannya

Jakarta – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam penjelasannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat minimal adanya dua alat bukti yang sah.

“Menimbang, bahwa Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan mengenai tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 hingga T-117, yang didukung oleh bukti T-135 dan T-136. Oleh karena itu, penetapan Pemohon sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 11 Maret 2026.

Hakim juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ia menambahkan bahwa proses praperadilan hanya berfokus pada aspek formal dari permohonan yang diajukan.

“Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan dalam praperadilan hanya menilai aspek formal, yaitu apakah terdapat paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak mengintervensi materi perkara,” jelas hakim.

Dalam sidang tersebut, hakim mengesampingkan beberapa bukti yang diajukan oleh Yaqut, karena dianggap tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Salah satu contohnya adalah kumpulan artikel berita dari media terkait kasus ini, yang hanya dianggap sebagai informasi semata.

Sebelumnya, pengadilan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026 siang.

“Dalam pokok perkara, kami menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” tegas hakim Sulistyo saat membacakan isi putusan.

Dengan adanya putusan ini, status tersangka yang menimpa eks Menteri Agama Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji tetap sah dan tidak berubah.

➡️ Baca Juga: Rahasia Sukses di Dunia Game yang Jarang Diketahui

➡️ Baca Juga: Messi Hadiri Acara di Gedung Putih, Donald Trump Rayakan Prestasi Inter Miami

Related Articles

Back to top button