Jadwal SIM Keliling Rabu 19 Agustus 2026 di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi secara normal pada Rabu, 19 Agustus 2026, setelah sempat diliburkan pada hari Senin, 17 Agustus, dan dibuka kembali pada Selasa, 18 Agustus. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C, mereka dapat mengunjungi sejumlah lokasi yang telah ditentukan di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di lima lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Diharapkan pemohon dapat datang lebih awal, mengingat jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya mungkin akan dibatasi.
Di Kota Bogor, layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bogor pada Rabu, 19 Agustus 2026, akan berada di Mall Pelayanan Publik Cibinong. Jadwal ini mengikuti pola layanan SIM Keliling Polres Bogor untuk hari Rabu sepanjang bulan Agustus 2026.
Sementara itu, warga Kota Bekasi dapat melakukan perpanjangan SIM di KFC Juanda Bekasi Timur. Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi akan berlangsung pada hari Rabu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk wilayah Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua unit SIM Keliling pada Rabu, 19 Agustus 2026. Mobil pertama akan beroperasi di ITC Kebon Kelapa, sedangkan mobil kedua akan melayani masyarakat di Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta Nomor 526, Bandung.
Jam operasional di Bandung mengikuti jadwal yang berlaku untuk SIM Keliling, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, Senin hingga Sabtu. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa informasi terkini sebelum berangkat, karena lokasi dan waktu pelayanan dapat berubah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis dan tidak termasuk dalam masa dispensasi yang diberikan, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: Program Beasiswa untuk Pelajar Berprestasi di Daerah
➡️ Baca Juga: Intelijen Israel Janjikan Kemampuan Memicu Kejatuhan Pemerintah Iran Secara Strategis



