Mengganti Warna Lampu Kendaraan Dapat Mengakibatkan Sanksi Hukum Terberat

Mengganti warna lampu kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, menjadi salah satu pilihan pemilik untuk mempercantik penampilan. Namun, perlu diingat bahwa modifikasi ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena warna lampu kendaraan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini berkaitan erat dengan keselamatan berkendara, yang bertujuan agar pengguna jalan lain dapat dengan mudah mengenali posisi kendaraan, arah pergerakan, serta tanda-tanda ketika kendaraan melakukan pengereman.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat penjelasan di pasal 23 mengenai ketentuan warna sistem lampu serta alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor.
Lampu utama, baik dekat maupun jauh, diwajibkan menggunakan warna putih atau kuning muda. Sedangkan lampu sein atau penunjuk arah harus berwarna kuning tua dan dapat berkedip.
Lampu rem dan lampu posisi belakang harus berwarna merah, sementara lampu mundur menggunakan warna putih atau kuning muda, dengan pengecualian untuk sepeda motor.
Ketentuan ini juga berlaku untuk lampu penerangan tanda nomor kendaraan yang terletak di bagian belakang, yang juga harus berwarna putih. Di sisi lain, lampu hazard diwajibkan menggunakan warna kuning tua dan dapat berkedip.
Aturan-aturan ini merupakan bagian dari syarat teknis dan kelayakan jalan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lantas, apa yang terjadi jika pemilik kendaraan tetap memodifikasi warna lampu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada?
Dalam Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan jalan, termasuk masalah lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Sementara itu, Pasal 286 mengatur sanksi bagi pengemudi mobil atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat kelayakan jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Ini berarti bahwa modifikasi lampu yang membuat kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan kelayakan jalan dapat berujung pada sanksi pidana. Namun, bukan berarti setiap perubahan warna lampu otomatis akan membuat pemilik kendaraan terjerat hukum.
Selain aturan tentang warna lampu utama, penggunaan lampu isyarat juga memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 59 UU LLAJ mengatur penggunaan lampu biru untuk kendaraan dinas Kepolisian, merah untuk kendaraan tertentu, dan kuning sebagai tanda peringatan.
➡️ Baca Juga: Banjir di Demak Memaksa 2.839 Warga Mengungsi, Akses Terhambat dengan Ketinggian Air 1,5 Meter
➡️ Baca Juga: Kembangkan Skill Kurasi Konten untuk Menciptakan Audiens Loyal dan Nilai Komersial Digital




