Polemik Ijazah Gibran, Golkar Menegaskan Tidak Perlu Pansus atau Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, memberikan tanggapan terkait kontroversi mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan ijazah Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden, setara dengan pendidikan SMA atau yang setara.
Doli menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk menerapkan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) dalam rangka menanggapi putusan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI dapat melakukan pemanggilan terhadap penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meminta klarifikasi mengenai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
“Kalau menyangkut DPR, tidak perlu ada hak angket atau pansus. Menurut pandangan saya, cukup melalui Komisi II saja. Komisi II bisa memanggil penyelenggara pemilu,” ujar Doli, seperti yang dilansir pada Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu dapat dimintai penjelasan mengenai tahapan pencalonan Gibran, termasuk bagaimana verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden dilakukan selama proses pemilu berlangsung.
Doli menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjelaskan isu-isu yang muncul setelah putusan MK.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika persoalan ini hendak dibawa ke DPR, penting untuk membedakan antara permintaan penjelasan terkait proses pencalonan dan isu pemakzulan wakil presiden.
Mengenai wacana pemakzulan Gibran, Doli menjelaskan bahwa DPR berhak menyampaikan pendapat jika ada dasar konstitusional yang dianggap terpenuhi, seperti indikasi pelanggaran hukum berat atau jika Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Ia mengungkapkan bahwa mekanisme ini telah diatur dalam konstitusi dan tidak memerlukan langkah awal berupa hak angket atau pembentukan pansus.
“Jika kita berbicara mengenai pemakzulan, itu juga tidak memerlukan hak angket atau pansus. Prosedurnya sudah jelas,” tambah Doli.
Namun, terkait dengan wacana pemakzulan, Doli menyatakan bahwa keputusan tersebut tergantung pada masing-masing partai politik, karena hal ini sudah memasuki ranah politik.
“Untuk masalah pemakzulan, hal ini sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah sepenuhnya menjadi wilayah politik,” ujarnya.
Politikus dari Partai Golkar ini menjelaskan bahwa pernyataan DPR nantinya dapat diuji oleh MK untuk menentukan apakah pendapat tersebut memenuhi ketentuan konstitusi yang ada.
➡️ Baca Juga: Diet Sehat untuk Pengidap Autoimun: Makanan yang Harus Dihindari demi Kesehatan Optimal
➡️ Baca Juga: Teuku Ryan Jadi Sorotan Setelah Ressa Ungkap Identitas Ayah, Inayah Wahid Resmi Menikah dengan Kiai




