Kejagung Tidak Temukan Indikasi Keterlibatan Nanik S Deyang dalam Korupsi MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Nanik S. Deyang, mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), dalam skandal korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sejauh ini, tidak ada indikasi yang menunjukkan keterlibatan dirinya. Hal ini masih berlaku hingga sekarang,” ujar Anang, dalam penjelasannya pada Sabtu (3/10/2026).
Karena tidak adanya indikasi keterlibatan Nanik S. Deyang, tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam kasus ini. Anang menekankan bahwa penyidik berpegang pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keterangan dari satu pihak saja. Sebaliknya, penyidik harus mempertimbangkan urgensi dari pemeriksaan tersebut untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.
“Tentu saja, itu tidak hanya berlandaskan pada satu keterangan. Kami harus memastikan apakah ada urgensi dalam pemeriksaan ini. Dalam pembuktian, kami juga mempertimbangkan kepentingan yang ada,” jelas Anang lebih lanjut.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap membuka kemungkinan untuk memeriksa Nanik, seandainya ada fakta baru yang muncul selama persidangan yang dapat mengarah pada pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Jika dalam persidangan nantinya ada perkembangan yang signifikan dan relevan, tentu saja ada kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini, penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah pejabat tinggi di BGN, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana, wakil badan BGN Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola MBG yang terjadi pada periode 2025-2026.
Selain ketiga pejabat tersebut, beberapa nama lainnya dari BGN juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Asep Yusuf Somantri yang merupakan orang dekat Sony.
Sementara dalam kasus pengadaan motor listrik, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu di antaranya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan ditangani oleh Jampidmil.
Dari kasus pengadaan motor listrik tersebut, penyidik juga mengembangkan penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka lainnya, yaitu Andri Mulyono (AM) yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal, serta dua Direktur PT ASE yang memiliki inisial AA dan GB.
➡️ Baca Juga: Sandy Walsh Mengalami Cedera Saat Bergabung di TC Persib di Bali
➡️ Baca Juga: Kebakaran di Rumah Sakit India, 10 Pasien Tewas dan 11 Perawat Terluka Parah




