Dana Bencana BNPB Diduga Digunakan untuk Pembelian Saham, KPK Tindak Lanjuti Transaksi Rp30,98 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggunaan dana bencana oleh Bima Setiawan, saudara dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Dugaan ini berkaitan dengan transaksi pembelian saham senilai Rp30,98 miliar yang dilakukan melalui perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Bima.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pengadaan barang dan jasa BNPB yang dilakukan melalui penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026. Beberapa penyedia yang terlibat dalam pengadaan ini diduga memiliki hubungan dengan Bima, yang pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
“Dari sejumlah penyedia tersebut, terdapat indikasi keterkaitan dengan BMS, yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan yang diperkirakan mencapai Rp148 miliar,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 16 Oktober 2026.
Taufik merinci bahwa nilai pengadaan untuk tahun 2024 mencapai Rp45,76 miliar, diikuti dengan Rp52,27 miliar pada tahun 2025, dan Rp50 miliar pada tahun 2026. Pengadaan tersebut menggunakan dana siap pakai (DSP) yang dialokasikan untuk kebencanaan oleh BNPB.
KPK menduga bahwa dana yang dialokasikan untuk pengadaan itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi dengan Bima dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi sorotan adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) yang dilakukan oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Contoh transaksi tersebut adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui bahwa PT AVE memiliki kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar atau setara dengan 1,07 persen,” tambahnya.
Menurut Taufik, nilai kepemilikan saham PT AVE di PT MDLA pada tanggal 13 Oktober 2026 tercatat mencapai Rp30,98 miliar, yang setara dengan Rp206 per lembar saham.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada tanggal 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB dan menangkap 15 individu. Satu hari setelahnya, lembaga antikorupsi tersebut menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan.
Empat tersangka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menyita barang bukti dengan total nilai Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram yang bernilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan nilai mencapai Rp1,10 miliar.
➡️ Baca Juga: Daftar Restoran Chinese Halal di Jakarta untuk Bukber dengan Menu Populer yang Lezat
➡️ Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Wujudkan 280 Juta Alasan untuk Lolos ke Piala Dunia Setelah Tekuk Saint Kitts-Nevis




