Pimpinan Ponpes Sekotong Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Santriwati dengan Modus Pemberian Obat

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial N yang berlokasi di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam pernyataannya di Mataram pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Penetapan status tersangka terhadap N dilakukan setelah melalui serangkaian proses gelar perkara yang dikelola oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Sebelum menentukan status tersangka, tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk korban dan oknum pimpinan ponpes tersebut.
Kasus dugaan pelecehan ini mencuat ke publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan bantuan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban santriwati mengalami sakit gigi.
Tersangka menawarkan terapi pengobatan kepada korban dengan alasan untuk menyembuhkan keluhan yang dialaminya. Namun, dalam proses tersebut, terungkap bahwa tindakan tersangka mencakup pemeriksaan bagian tubuh korban yang tidak relevan dengan gejala yang dialami.
“Pelaku yang diduga melakukan tindakan ini adalah seorang pimpinan ponpes berinisial N, yang dikenal dengan gelar tuan guru. Modus operandi yang digunakan adalah berpura-pura memberikan pengobatan medis kepada korbannya,” ungkap Joko.
➡️ Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Publik: Upaya Pemberantasan
➡️ Baca Juga: Taksi Hijau Tabrak Tiang dan Pohon di Kemayoran, Simak Detik-detiknya di Sini




