Pernikahan 12 Tahun Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Berakhir, Simak Faktanya!

Pernikahan antara Sara Wijayanto dan Demian Aditya yang telah terjalin selama 12 tahun resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Sara Wijayanto dengan keputusan verstek pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Keputusan ini dikeluarkan setelah Demian Aditya, sebagai pihak tergugat, tidak hadir dalam dua kali panggilan sidang. Ketidakberadaan Demian membuat majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan putusan tanpa kehadirannya.
Abid, perwakilan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menegaskan bahwa Demian telah dipanggil untuk menghadiri sidang, tetapi tidak hadir pada kedua kesempatan tersebut.
“Pada sidang pertama, Demian tidak hadir. Ketika dipanggil kembali, dia juga tidak muncul,” ungkap Abid saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada sore hari yang sama.
Setelah panggilan kedua juga tidak dihadiri oleh Demian, hakim melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Gugatan yang diajukan oleh Sara kemudian diputus dengan status verstek.
“Setelah pembuktian, hakim langsung memutuskan dengan status verstek. Jadi, gugatan dari Sara Wijayanto dikabulkan,” jelasnya.
Mengapa perceraian ini dijatuhkan dengan putusan verstek?
Abid menjelaskan bahwa putusan verstek dapat diterapkan ketika pihak tergugat tidak hadir pada persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi.
Dalam kasus Sara dan Demian, kesempatan untuk menghadirkan Demian kembali sudah diberikan melalui pemanggilan kedua. Namun, Demian tetap tidak hadir.
“Menurut Pasal 125 HIR, putusan bisa dijatuhkan satu kali. Namun, Pasal 126 memberikan kesempatan untuk memanggil kembali,” kata Abid.
Karena dua panggilan tidak menghasilkan kehadiran Demian di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan hingga tahap pembuktian sebelum memberikan keputusan.
“Karena sudah dua kali dipanggil dan tidak hadir, hakim mengambil kebijakan untuk langsung melakukan pembuktian. Setelah itu, putusan dijatuhkan dengan status verstek,” tambahnya.
Dengan putusan ini, perjalanan rumah tangga Sara dan Demian yang dimulai pada tahun 2014 kini resmi berakhir melalui jalur hukum.
Keduanya menikah pada 22 Mei 2014 di Hotel Gran Mahakam. Selama lebih dari satu dekade menjalani kehidupan pernikahan, Sara dan Demian tidak dikaruniai anak.
Sara mengajukan gugatan cerai terhadap Demian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026 melalui kuasa hukumnya.
➡️ Baca Juga: Kondisi Terkini Mudik Merak–Bakauheni: Antrean Kendaraan Mengular di Jalur Utama
➡️ Baca Juga: Longsor Sampah Bantargebang: Korban Tewas Meningkat Menjadi 5, 4 Orang Masih Hilang




