Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kembali ke Penjara, Sel Khusus Menanti

Mochamad Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Bechi, kini kembali mendekam di penjara. Terpidana dalam kasus pencabulan santriwati ini kembali masuk ke Lapas Kelas I Malang setelah hak bebas bersyarat yang sebelumnya diberikan kepadanya dicabut.
Bechi tiba di Lapas Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 11.25 WIB. Proses pengembaliannya berlangsung tanpa drama. Ia disebutkan langsung mematuhi instruksi dari petugas dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengonfirmasi, “Bechi masuk kembali ke lapas pada pukul 11.25 WIB.”
Bechi diantar oleh petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Proses masuknya ke dalam area penjara diawasi dengan ketat oleh petugas lapas.
Setibanya di dalam, Bechi tidak langsung menjalani kegiatan rutin seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk pengambilan sidik jari dan pembaruan administrasi dalam sistem.
Ada perlakuan khusus yang diterapkan kepada Bechi. Lapas Malang memutuskan untuk memisahkan Bechi sementara dari narapidana lain.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap perhatian masyarakat yang masih besar terhadap sosok Bechi dan kasus yang pernah menggemparkan publik.
“Jadi, kami akan menempatkan dia di sel khusus untuk sementara waktu,” kata Christo.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai berapa lama Bechi harus menjalani hukuman kembali setelah pencabutan hak bebas bersyarat tersebut. Christo menjelaskan bahwa rincian sisa masa pidana Bechi berada di bawah kewenangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.
“Nah, mengenai hal itu, kami serahkan kepada Kanwil Ditjen Pas Jatim. Kami hanya melakukan eksekusi dari pihak Balai Pemasyarakatan,” tambahnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi sudah sempat menikmati kebebasan. Ia diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat pada bulan Agustus 2025.
Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Budi W, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjen PAS, menjelaskan bahwa Bechi resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
“Pembebasan ini berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025,” ungkap Budi W pada Senin, 21 September 2026.
➡️ Baca Juga: Pria Ini Berikan Perhatian Khusus kepada Ruben Onsu di Tengah Kasus Penipuan yang Mengguncang
➡️ Baca Juga: Wamendagri Bima Dorong DPRD untuk Mendukung Transformasi Birokrasi di Daerah




